Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Bogor Boleh Potong Hewan Kurban di RPH saat Iduladha, Segini Biayanya

Reka Faturachman • Rabu, 12 Juni 2024 | 20:05 WIB
PJ Wali Kota Bogor Hery Antasari meninjau RPH untuk warga Bogor yang ingin sembelih hewan kurban di momen Iduladha besok.
PJ Wali Kota Bogor Hery Antasari meninjau RPH untuk warga Bogor yang ingin sembelih hewan kurban di momen Iduladha besok.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor mempersilahkan warganya, untuk memotong hewan kurban pada momen Iduladha 1445 Hijriyah, di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

RPH yang diperbolehkan menyembelih hewan kurban bagi warga Bogor saat Iduladha nanti, yaitu berada di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.

Izin warga Bogor menyembelih hewan kurban di RPH saat Iduladha nanti, dibenarkan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menerangkan, RPH Bubulak saat ini memiliki fasilitas dan kelengkapan yang masih berjalan baik, dan terjaga kebersihannya.

Meskipun ia menyebut poin evaluasi dari Kementerian Pertanian yang perlu ditingkatkan.

"Ada evaluasi dari Kementan bahwa secara sarana prasarana harus ditingkatkan dan dipelihara, terutama catatan soal aspek hygienis yang harus dijaga," ujarnya usai meninjau RPH Bubulak pada Rabu (12/6/2024).

Meski bukan termasuk pelayanan dasar yang disoroti banyak pihak, Hery menyebut pelayanan dari RPH mesti harus tetap jadi perhatian dan dipelihara.

Upaya itu akan dilakukan pihaknya dengan menyempurnakan fungsi dan fasilitas RPH.

Dirinya menyebut, dengan memotong hewwan kurban di RPH, masyarakat akan mendapat jaminan pemotongan yang bersih, terjaga, dan sesuai dengan syariat Islam.

"Kalau kapasitasnya memungkinkan sangat bisa (memotong hewan kurban di RPH). Tapi saya pikir kalau ribuan ga ketampung. Kapasitasnya kalau siang dan malam bisa sampai 100 ekor ternak," terang dia.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) RPH Terpadu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Didong Suherbi menjelaskan, terdapat biaya retribusi yang mesti dikeluarkan warga saat ingin memotong hewan kurban di RPH.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023, retribusi pemotongan sapi atau kerbau yakni Rp80 ribu per ekor, untuk kambing atau domba Rp13 ribu per ekor, sementara hewan unggas Rp400 per ekor. Biaya itu hanya pemotongan belum pencacahan," terangnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #iduladha #hewan kurban