RADAR BOGOR - Para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak Bogor, mempertanyakan wacana penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, agar Rest Area Gunung Mas terisi.
Pasalnya, penertiban tersebut dinilai merugikan para PKL di Kawasan Puncak Bogor, dengan dipindahkannya ke Rest Area Gunung Mas.
Koordinator Ikatan Pedagang Puncak (IPP), atau PKL di Kawasan Puncak, Adul Yadi mengatakan, penertiban dan pindah ke Rest Area Gunung Mas bukanlah solusi bagi para pedagang, yang sehari-sehari mengantungkan hidup dari berjualan di Jalur Puncak, Cisarua.
"Dari 2023 sampai sekarang kami coba mengisi kios Rest Area Gunung Mas, bahkan sebagian teman kami tetap di kios. Hanya tetap saja nihil tidak ada penghasilan," ucapnya kepada Radar Bogor, Rabu (12/6).
Dia juga mengaku belum mengerti, akan rencana penertiban yang dilakukan Pemkab Bogor melalui Satpol PP.
Sebab, jenis PKL yang seperti apa yang menjadi sasaran penertiban tersebut.
Menurut Yadi, selain pedagang lama, banyak juga PKL baru yang menjamur di Jalur Puncak.
Dia sendiri tidak menyalahkan para pedagang baru dengan alasan kondisi ekonomi.
"Sementara kami selaku pedagang yang sudah berjalan dari tahun 1996 sampai sekarang hanya bisa melihat dan merasakan dampak dari itu semua," keluhnya.
Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan surat kepada para PKL di Jalur Puncak untuk segera melakukan pembongkaran secara pribadi.
PKL yang dimaksud, di antaranya yang berada di sempadan jalan, area penghijauan, taman, badan jalan, bahu jalan, daerah milik jalan, ruang milik jalan.
Juga trotoar dan pedestrian di sepanjang Jalan Raya Puncak Desa Tugu Utara, Tugu Selatan dan Cibeureum Kecamatan Cisarua.
Para PKL tersebut diberikan waktu selama 7x24 jam, terhitung setelah surat tersebut setelah diterimanya surat tersebut pada 10 Juni 2024.
"Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pemilik atau penanggung jawab bangunan, tempat usaha, lapak PKL tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka kami akan melakukan penertiban," tegas Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagaradis.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga