RADAR BOGOR - Dua pemuda asal Cianjur berinisial CM dan NS harus berurusan dengan polisi. Keduanya dibekuk usai mencuri handphone di sebuah konter HP milik warga Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (14/6/2024).
Dari hasil penangkapan, tak hanya handphone, petugas juga menemukan enam kantong plastik berisikan obat type G (obat keras) berbagai jenis yang dibawa kedua pelaku.
"Kejadiannya pukul 18.20 WIB, selain ditemukan handphone hasil curian, kami pun menemukan 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir obat Alpazolam, dan 4 butir obat Nitrazepam," ungkap Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).
Kedua pelaku ditangkap usai mengambil handphone Readmi12 milik korban Nisan. "Keduanya beraksi saat korban lengah, satu pelaku menunggu di motor. Tapi tidak lama kejadian langsung tertangkap karena kondisi ramai dan diteriaki maling oleh warga," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan Polsek Cariu, kedua pelaku pencurian itu berasal dair Cianjur dengan pekerjaan harian lepas.
"Para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut melalui penyelidikan dan pendalaman serta ke perkembangan," kata Kompol Denden Sukmara. (abi)
Editor : Yosep Awaludin