RADAR BOGOR - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor berencana untuk membangun kolaborasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatasi persoalan kawasan kumuh.
Hal ini menyusul tidak adanya lagi Progam Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang dihadirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2024 ini.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Rr Juniarti Estiningsih mengatakan, upaya itu juga mereka lakukan karena belom adanya kolaborasi antar OPD menyangkut penaganan kumuh perkotaan di Kota Bogor selama ini.
Oleh karena itu di tahun 2024 ini, Esti berencana akan mengajak sejumlah OPD dan unsur pentahelix yang ada di Kota Bogor untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan kawasan kumuh di Kota Bogor dengan peran dan tupoksinya masing-masing.
"Dalam penanganan kumuh perkotaan terdapat 7 indikator yang butuh diintervensi. Di antaranya bangunan gedung, infrastruktur permukiman meliputi jalan, drainase, sanitasi, air bersih, pengolahan persampahan, hingga proteksi pemadam kebakaran," terangnya.
Meski Disperumkim menjadi leading sektor permasalahan kawasan kumuh, Esti melihat perlu ada dukungan intervensi dari OPD-OPD lain untuk menyelesaikan indikator di luar tupoksi pihaknya.
Misalnya soal dampak sosial dari tingkat kekumuhan yang meliputi jumlah penduduk di kawasan tersebut yang menurutnya perlu peran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian pada aspek kerentanan penduduk miskin yang belum menerima bantuan serta dukungan upaya penyelesaian permaslahan sosial yang memerlukan kehadiran Dinas Sosial (Dinsos).
Lalu pada persoalan kesehatan yang menyangkut ugas Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kerawanan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Perlu juga peran serta Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKMDagin) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk menggali potensi wilayah dan warga kawasan tersebut sehingga perekonomian rakyatnya dapat berjalan," imbuh Esti.
Upaya kolaborasi ini direncanakannya mulai berjalan di Kampung Mantarena RW 2 Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah. Kawasan ini menjadi salah satu wilayah yang termasuk dalam SK Kumuh.
"Karena sudah tidak ada Program Kotaku upayanya dilakukan melalui APBD. Namun kalau pun belum ada anggaran bisa melalui sosialisasi dulu. Nanti kami akan rekomendasi ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) hal-hal apa saja yang sudah dilakukan dan belum dan nanti akan ditentukan kegiatannya terhadap OPD dan anggaran biayanya. Atau kalau perlu ada anggaran CSR untuk membantu," terang Esti.
Kampung Mantarena ini pun ke depan akan menjadi percontohan standarisasi penanganan kawasan kumuh selanjutnya yang dibahas lewat forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan program Gerakan Bogor Bebas Kumuh dengan Strategi Akselerasi pemukiman Indah, Sehat, Aman Nyaman (Gerobak Sae Pisan).
Dirinya menargetkan paling tidak ada satu atau dua kawasan kumuh yang mendapatkan penanganan setiap tahunnya. (fat)
Editor : Yosep Awaludin