RADAR BOGOR - Dua orang kuli bangunan di Kecamatan Bogor Tengah, yang merupakan pelaku tindak asusila kepada 6 anak di bawah umur di sekitar tempat kerjanya, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, kedua kuli bangunan di Bogor yang melakukan tindak asusila itu, diketahui bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (48).
Kedua kuli bangunan itu ditangkap, karena melakukan tindak asusila, pada 27 April 2024 lalu di Bogor.
"Mereka mengaku melakukan tindakan tak senonoh kepada 6 korban di bawah umur berjenis kelamin perempuan dan laki-laki. Hal itu mereka lakukan karena hasrat nafsu," ungkap Luthfi, Rabu (19/6/2024).
Kejadian itu selalu dilakukan keduanya di sore hari, menjelang waktu Magrib.
Sesuai menyelesaikan pekerjaan, keduanya mendatangi warung yang kerap didatangi anak-anak, dan kemudian melakukan pencabulan tersebut.
Perbuatan itu akhirnya diketahui, setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya.
"Kami baru terima laporan pada tanggal 5 Mei 2024. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kami akhirnya berhasil mengidentifikasi dua dan mengamankan pelaku dibantu masyarakat di sekitar TKP kejadian," terang Luthfi.
Ia mengatakan, para pelaku diganjar dengan Pasal 76 B Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya yakni dipenjara selama 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga