Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Miris, Bogor Langganan Tawuran Pelajar, Belasan Tersangka Masih di Bawah Umur Dibui, Begini Kronologinya

Reka Faturachman • Rabu, 19 Juni 2024 | 21:18 WIB
Para terduga pelaku tawuran antar geng di Kota Bogor yang ditangkap Polresta Bogor Kota.
Para terduga pelaku tawuran antar geng di Kota Bogor yang ditangkap Polresta Bogor Kota.

RADAR BOGOR - Polresta Bogor Kota akhirnya mengamankan para pelaku tawuran pelajar di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menerangkan, terdapat 12 orang pelaku yang ditangkap pihaknya, karena terlibat dalam tawuran pelajar tersebut.

Ia pun mengungkapkan, bahwa 10 pelaku tawuran pelajar di Bogor ini, di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

"Peristiwa ini berasal dari dua kelompok sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor. Mereka sudah merencanakan aksi tawuran ini melalui medsos Instagram untuk janjian di TKP. Saat bertemu mereka saling serang menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Aksi tawuran ini, menimbulkan 2 orang korban, 1 orang meninggal dunia atas nama MN (15) akibat mengalami tusukan pada bagian leher.

Dan 1 orang lainnya mengalami luka berat di bagian tangan berinisial IFM (16).

Pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban meninggal dunia itu, kata dia, berinisial MG (16), yang masih berstatus pelajar kelas 10.

Sementara para pelaku lain ditangkap pada 13 Juni 2024, di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Ada di tempat tinggal, dikediaman saudara, dan warung dekat sekolah," beber Luthfi.

Para pelaku diganjar dengan 76 C junto 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara 15 tahun juga Undanng-undang darurat pasal 2 Nomor 12 tahun 1951 dengan ancamab pidana penjara 10 tahun.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tawuran pelajar #bogor #polresta bogor kota