RADAR BOGOR - Sejumlah orang tua mendatangi SMAN 3 Kota Bogor, Kecamatan Bogor Timur pasca pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada Kamis (20/6/2024) pagi.
Mereka protes terhadap hasil PPDB yang menyatakan anaknya tidak lulus dalam seleksi masuk sekolah tersebut di jalur zonasi.
Salah satu orang tua, Slamet menjelaskan protes itu dilayangkannya karena merasa heran dan dirugikan dengan hasil PPDB jalur zonasi tersebut.
Sebab menurut dia, wilayah Ciheuleut yang merupakan alamat rumahnya berjarak sangat dekat dengan sekolah.
"Titik dari rumah sekitar 718 meter saja dan masih satu kelurahan tapi putra saya (pendaftar) tidak masuk," terangnya.
Dirinya menduga hal itu terjadi karena adanya praktek pindah Kartu Keluarga yang dilakukan oleh pendaftar lain, sehingga jarak titik koordinatnya lebih dekat ketimbang titiknya.
"Saya warga sini. Tinggal sudah 23 tahun. Setahu saya (warga yang mendaftar) cuma ada dua orang. Itu teman anak-anak saya. Itu pasti karena kecurangan pindah KK," tegasnya.
Menjawab protes tersebut, Wakil Kepala SMAN 3 Kota Bogor, Dedi Des Nurmahdi mengatakan menurut catatan pihaknya, posisi pendaftar yang berjarak 718 meter (milik Slamet) memang sudah termasuk dalam kuota di sekolah tersebut.
"Terakhir sebelum pengumuman itu kami coba urut ada kabar dari operator pendaftar yang terjauh itu di 702 meter. Sehingga keluhan di jarak itu memang sudah di luar dari posisi terakhir pada kuota 160 orang yang kami jaring," jelasnya.
Dedi menekankan bahwa pihak sekolah telah menjalankan penyelenggaraan PPDB dan seleksi di jalur zonasi sesuai dengan aturan.
Saat disinggung soal praktek pindah KK, dirinya menyebut bahwa hal itu tidak menjadi sebuah masalah dan dapat diterima secara administrasi dalam peraturan.
"Boleh nitip famili lain yang penting KK-nya sudah (diterbitkan selama) satu tahun. Itu diterima secara administrasi. Boleh daftar. Syarat administrasinya satu tahun. Kalau tidak (memenuhi) akan dikembalikan," terangnya.
Dirinya menegaskan, pihak sekolah telah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia justru khawatir apabila melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku.
"Kebijakan sekolah sesuai aturan. Kekuatan kami aturan. Kalau di luar (aturan) jutru kami takut dan kami selalu tanya ke atas yakni Kantor Cabang Dinas (KCD)," imbuhnya. (fat)
Editor : Yosep Awaludin