Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Rudapaksa Oknum Guru SD di Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan Cibinong

Jaenal Abidin • Jumat, 21 Juni 2024 | 14:08 WIB
ilustrasi kasus rudapaksa di Bogor.
ilustrasi kasus rudapaksa di Bogor.

RADAR BOGOR - Polres Bogor melimpahkan kasus rudapaksa siswi kelas 4 SD yang dilakukan oknum guru berinisial W, ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Kasusnya P21, dan sudah dilimpahkan beserta barang bukti ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara ketika dikonfirmasi wartawan soal kasus rudapaksa, Jumat (21/6/2024).

Menurut AKP Teguh, kasus rudapaksa ini sudah masuk ranahnya kejaksaan, dan pelimpahan ini dilakukan sekitar dua minggu yang lalu.

Sebelumnya, perkembangan kasus tersangka pelaku rudapaksa oknum guru SD berinsial W, jajaran Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan beberapa keterangan dari saksi-saksi.

“Penetapan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun,” kata Teguh.

Sekadar diketahui, oknum guru tersebut melakukan rudapaksa terhadap anak didiknya kelas 4 SD pada 31 Januari 2024.

Bahkan pelaku sempat mengikuti tes P3K tapi sudah dilakukan penindakan dengan pemecatan dari pihak sekolah terkait. (abi)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Kejaksaan #Rudapaksa