RADAR BOGOR - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna terkait agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pj Bupati Bogor.
"Untuk semua raperda yang disampaikan Pj Bupati, kami langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk dibahas dalam alat kelengkapan DPRD," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Jumat (21/6).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu juga mengungkapkan, bahwa Raperda RPJPD merupakan paling krusial, karena harus diselesaikan pekan ke-4 bulan Agustus 2024.
Rudy berharap, Pemkab Bogor pun serius dalam melakukan pembahasan secepatnya agar bisa cepat selesai.
"Sehingga kita dapat bersama-sama menyelesaikan Perda RPJPD sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu paling lambang pada minggu ke-4 bulan Agustus 2024," jelas Rudy.
Ditempat yang sama, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku, pertimbangan disampaikan Raperda tentang RPJPD tahun 2024-2045, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
"Sehingga bisa jadi pedoman visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pedoman dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," kata Asmawa.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga