RADAR BOGOR - KPU Kota Bogor merampungkan rapat penyandingan suara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2024.
Rapat PHPU Pemilu 2024 yang merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, digelar pada 19-20 Juni 2024 di Kantor KPU Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zaenal Arifin mengatakan, rapat PHPU Pemilu 2024 ini rampung sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 20 Juni kemarin.
Dalam rapat penyandingan itu dilakukan juga rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
"Untuk pelaksanaan penyandingan data sudah sesuai dengan putusan MK dan surat perintah dari KPU Republik Indonesia. Lalu setelah rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlanjut besok di tingkat Kota Bogor," sebutnya.
Adapun dalam rapat ini dilakukan penyandingan C1 dengan D1 yang dimiliki oleh KPU. Apabila ditemukan adanya perbedaan maka akan dirubah dan disesuaikan.
"Ketika dilihat dengan C1 ada perubahan dan sebagainya langsung direvisi di tempat. Kemudian nanti apabila direkap tingkat kota ada perubahan juga ya kita revisi langsung di sana," ujarnya.
Untuk diketahui rapat ini merupakan tindaklanjut gugatan partai Golkar ke MK lantaran mengaku kehilangan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Bogor Dapil 3.
Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, ini diterima MK sehingga dilakukan penyandingan data tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga