RADAR BOGOR - Aksi protes terhadap hasil PPDB SMA jalur zonasi dilakukan sejumlah warga di Kota Bogor pada Kamis (20/6/2024) pagi.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil PPDB SMA jalur zonasi di Kota Bogor.
Mereka menyatakan, bahwa pendaftar dari kalangan warga lokal tak diterima PPDB jalur zonasi di sekolah pilihannya, SMAN 3 Kota Bogor.
Protes itu ditunjukan mereka, dengan cara menghitung secara manual, jarak antara titik koordinat pendaftaran dengan sekolah tujuan.
Hal ini dilakukan, untuk membuktikan bahwa jarak antara pendaftar dengan sekolah tujuan benar-benar dekat.
Peserta aksi kecewa dengan banyaknya praktek pindah KK yang dilakukan oknum pendaftar lain.
Sehingga membuat warga lokal yang telah tinggal lama di wilayah tersebut tersisih.
Peserta aksi, Billy mengatakan, pengukuran manual itu dilakukannya, untuk memastikan bahwa rumahnya dengan sekolah sangat dekat.
"Ternyata sistem PPDB membuat kami merasa tidak ada keadilan," kata dia.
Karena yang dia dengar, ada siswa yang nitip KK dan jaraknya dekat hanya 200 meter.
"Padahal di sini dengan jarak segitu hanya ada hotel, restoran, dan tempat usaha dimana mereka tinggal?" keluhnya.
Salah satu orang tua, Slamet menjelaskan, protes itu dilayangkannya karena merasa heran.
Dia juga merasa dirugikan dengan hasil PPDB jalur zonasi tersebut.
Sebab menurut dia, wilayah Ciheuleut yang merupakan alamat rumahnya berjarak sangat dekat dengan sekolah.
"Titik dari rumah sekitar 718 meter saja dan masih 1 kelurahan tapi putra saya (pendaftar) tidak masuk," terangnya.
Dirinya menduga, hal itu terjadi karena adanya praktek pindah KK, yang dilakukan oleh pendaftar lain.
Sehingga jarak titik koordinatnya lebih dekat ketimbang titiknya.
"Saya warga sini. Tinggal sudah 23 tahun. Setahu saya (warga yang mendaftar) cuma ada 2 orang. Itu teman anak-anak saya. Itu pasti karena kecurangan pindah KK," tegasnya.
Menjawab protes tersebut, Wakil Kepala SMAN 3 Kota Bogor Dedi Des Nurmahdi mengatakan, menurut catatan pihaknya, posisi pendaftar yang berjarak 718 meter (milik Slamet) memang sudah termasuk dalam kuota di sekolah tersebut.
"Terakhir sebelum pengumuman itu kami coba urut ada kabar dari operator pendaftar yang terjauh itu di 702 meter," beber dia.
"Sehingga keluhan di jarak itu memang sudah di luar dari posisi terakhir pada kuota 160 orang yang kami jaring," tambah Dedi.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Rampung Gelar Rapat Penyandingan Suara Hasil Pemilu 2024, Begini Hasilnya
Dedi menekankan, bahwa pihak sekolah telah menjalankan penyelenggaraan PPDB dan seleksi di jalur zonasi sesuai dengan aturan.
Saat disinggung soal praktek pindah KK, dirinya menyebut bahwa hal itu tidak menjadi sebuah masalah.
Juga dapat diterima secara administrasi dalam peraturan.
"Itu diterima secara administrasi. Boleh daftar. Syarat administrasinya 1 tahun. Kalau tidak (memenuhi) akan dikembalikan," terangnya.
Dirinya menegaskan, pihak sekolah telah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia justru khawatir apabila melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku.
"Kebijakan sekolah sesuai aturan. Kekuatan kami aturan. Kalau di luar (aturan) jutru kami takut dan kami selalu tanya ke atas yakni Kantor Cabang Dinas (KCD)," imbuhnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga