Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik Bagi Pecinta Satwa, Klinik dan Rumah Sakit Hewan Akan Berstandar Nasional

Muhammad Ruri Ariatullah • Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:00 WIB
Suasana seminar standarisasi rumah sakit dan klinik hewan di Hotel Permata. (Ruri/Radar Bogor)
Suasana seminar standarisasi rumah sakit dan klinik hewan di Hotel Permata. (Ruri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR-Hewan peliharaan akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang dianggap penting oleh sebagian masyarakat, bahkan tak jarang, kehidupan hewan peliharaan diperlakukan selayaknya manusia. 

Baca Juga: PT Sejahtera Eka Graha Kembali Bagi-Bagi Hewan Kurban ke Warga Bogor, Ini Harapannya

Semakin banyaknya masyarakat yang memiliki hewan peliharaan menyebabkan meningkat pula kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan peliharaannya. 

Untuk menjaga kualitas layanan dan kesehatan hewan tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 9184:2023.

Pelayanan kesehatan hewan, rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri merupakan standar baru yang disusun dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN pada 2023. 

“Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri,” kata Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI), Prof. drh. Deni Noviana, Ph.D, DAiCVIM ditemui di sela-sela seminar bertajuk “The Experts Talk : Empowering Veterinary Clinic Services by Optimalization Diagnostic Imaging and Surgical Intervention’’, di Mutiara Ballroom Hotel Permata, Sabtu (22/6/2024).

Standar ini, sambung dia, disusun oleh Komite Teknis 11-16 dan kesehatan hewan bersama dengan Sekretariat Komtek yang dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan BSIP Kementerian Pertanian. 

“Standarisasi ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa datang akan dijadikan sebagai instrumen dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian.” 

‘Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri,” beber Deni.

Baca Juga: Sekolah Bosowa Bina Insani Bogor Jadi Tempat SM PSL UPNV Yogyakarta Terbanyak se-Indonesia, Diikuti 809 Peserta!

Dijelaskannya, unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum. Antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.

“Dokter praktik juga harus sudah memenuhi standar yang berlisensi resmi,” imbuhnya.

Contoh sarana dan prasarana umum seperti sumber air bersih, sistem drainase, sistem keamanan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. 

“Untuk sarana dan prasarana layanan teknis seperti peralatan untuk mengendalikan hewan, pemeriksaan secara klinik, pengobatan dan penyimpanan obat.”

“Dengan adanya SNI ini dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggungjawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan,” tukasnya. (rur)

Editor : Muhammad Ruri Ariatullah
#bogor #hewan