RADAR BOGOR, Sampah dari Tangerang di buang ke Kabupaten Bogor, yakni di Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Parung Panjang, dan Kecamatan Rumpin.
Di Kecamatan Rancabungur, sampah dari Tangerang itu dibuang di sebuah lahan dekat bantaran Sungai Cisadane.
Keberadaan tumpukan sampah ini sudah dilaporkan warga kepada Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat.
Saat itu, Kapolsek Rancabungur mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal hingga mencemari sungai di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
"Kami langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan saat itu," kata Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat kepada Radar Bogor, Minggu (23/6/2024).
Azis memaparkan, penutupan tempat sampah itu dilakukan pada Senin (22/4/2024) lalu.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan dalam sehari ada 20 ton sampah berasal dari Tangerang yang dibuang di lokasi.
"Ada 20 ton, sampah organik dan non organik. Sampah tersebut berasal dari Bumi Serpong Damai dan sekitarnya," paparnya.
Azis memastikan, TPS yang berada di bantaran Sungai Cisadane itu tidak berizin.
Lahan yang digunakan sebagai TPS liar itu merupakan lahan milik warga Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
"Dari keterangan pemilik lahan, tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah," tukasnya.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan SOIna, Pj Bupati Bogor Mita Segera Susun Rencana yang Komperhensif dan Terukur
Tak lama usai penutupan tempat pembuangan sampah liar asal Tangerang di Rancabungur, tempat pembuangan sampah liar baru muncul.
Lokasinya di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sampah yang dibuang di sana juga berasal dari Tangerang.
Sampah diangkut dengan mengunakan truk, melintasi kantong parkir truk tambang.
Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang, Acep Sutisna mengatakan, TPS liar tersebut belum mengantongi izin. Pihaknya sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Ia langsung melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor perihal adanya TPS liar itu. "Sudah kami datangi saat itu," katanya kepada Radar Bogor.
Namun, sepekan berselang, tempat pembuangan sampah itu kembali beroperasi hingga sehari kemudian tidak kembali beroperasi usai ramai diberitakan di media masa.
Tidak berselang lama, muncul kembali tempat pembuangan sampah liar di Rumpin, Kabupaten Bogor. Sampah di buang di lahan bekas galian.
Kondisi itu pun diprotes warga. Warga sempat melakukan penghadangan truk yang mengangkut sampah dari Tangerang itu.
Tak lama, PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu turun tangan mendatangi lokasi tempat pembuangan sampah liar tersebut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Pola Sama, Sistem Kubur
Praktek pembuangan sampah asal Tangerang yang dibuang di Kabupaten memiliki pola yang sama.
Para pelaku pembuang sampah liar dari Tangerang ini mencari lahan bekas galian, atau lahan yang berada jauh dari keramaian.
Di Rancabungur, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah dari Tangerang itu berada jauh dari pemukiman.
Lahannya dekat dengan bantaran sungai Cisadane. Di sana sampah dibuang dengan cara membuat lubang, kemudian sampah dikubur.
Kemudian untuk di Parung Panjang dan Rumpin, lokasi yang digunakan bekas tambang galian. Sampah diangkut mengunakan truk.
Kebanyakan dilakukan di malam hari. Sampah dibuang di lubang -lubang bekas galian. Kemudian diratakan menggunakan alat berat.
Setelah sampah penuh, kemudian ditutup kembali dengan tanah. Untuk sampah asal Tangerang yang dibuang di Rumpin dan Parung panjang diklaim sebagai kompos.
Juga sampah diberikan cairan khusus agar tidak tercium bau menyengat saat pengangkutan sampah. (all)
Editor : Alpin.