RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor, menyalurkan hibah bidang keagamaan kepada 252 lembaga keagamaan dan pendidikan pada Senin (24/6/2024).
Penyerahan hibah dibarengi dengan sosialisasi kepada para penerima bantuan hibah. Acara ini berlangsung di Hotel Royal, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Plh Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2024 ini merupakan usulan atau pengajuan tahun 2023 yang telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Perangkat Daerah.
Hal itu, tercantum dalam Peraturan Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Lia menerangkan penerima hibah dan bantuan sosial dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
"Jumlah penerima hibah tahun 2024 sebanyak 252 lembaga dengan nominal Rp11.391.377.110. Jumlah tersebut terdiri dari penerima hibah tahun anggaran 2024 terdiri dari lembaga bidang keagamaan sebanyak 237 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp11.081.377.110. Serta untuk lembaga bidang Pendidikan sarana prasaranaatau renovasi ruang kelas sebanyak 15 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp310 juta," jelasnya.
Ia menerangkan, penyerahan itu dibarengi dengan sosialisasi agar para penerima bantuan hibah bidang keagamaan dan pendidikan mampu memahami proses pencairan, penggunaan dana, dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting menurutnya agar para penerima hibah dapat terhindar dari permasalahan hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo mengingatkan agar penerima tidak telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Sebab hal itu menurutnya merupakan salah satu kewajiban dari penerima hibah.
"Seccara triwulan ada pembinaan dari bagian kemasyarakatan untuk membuat laporan. Dari bantuan yang diberikan itu progresnya untuk apa. Itu menjadi kewajiban dan tiga bulan sekali harus melaporkan ke bagian Kesra," terangnya.
Eko menerangkan, laporan tersebut paling lambat diserahkan bulan Januari 2025 sebelum pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK.
"Januari itu harus ada yang sudah masuk ke teman-teman Kesejahteraan Masyarakat (Kemas) supaya tidak merepotkan. Tapi kami bantu push terus supaya melapor. Agar saat pemeriksaan nanti sudah lengkap semua sehingga tidak menjadikan temuan," tekannya.
Salah satu penerima, Abdurahman Saleh mengatakan hibah bantuan menjadi bagian dari stimulan kepada lembaga keagamaan, termasuk lembaga lain.
Dia berpendapat hibah ini sangat diperlukan untuk mengembangkan, kesejahteraan marbot dan memadai fasilitas.
"DKM itu kalau di kampung-kampung anggaran dari mana lagi untuk mengembangkan, kesejahteraan marbot dan memadai fasilitas. Belum bisa mengandalkan masyarakat," ujarnya.(fat)
Editor : Alpin.