Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Penggelapan, Saksi Terdakwa Budianto Soendjaja Memberikan Keterangan di Persidangan

Yosep Awaludin • Selasa, 25 Juni 2024 | 05:54 WIB

Saksi terdakwa saat memberikan keterangan
Saksi terdakwa saat memberikan keterangan

RADAR BOGOR - Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Senin (24/6/2024).

Sidang dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Cbi, yang telah ditunda selama beberapa jam, akhirnya dimulai menjelang petang.

Namun, keterangan saksi Roy Sudarnoto Gunawan memiliki beberapa aspek yang menarik, yang mungkin menunjukkan lebih banyak detail tentang kasus sebenarnya.

Baca Juga: Libur Sekolah Telah Tiba! Yuk Ajak Anak Sunat Tanpa Sakit di Rumah Sunat dr Mahdian

Diharapkan bahwa Majelis Hakim PN Cibinong akan memeriksa kasus secara menyeluruh. Sidang hanya mendengarkan keterangan Hendra Hakim, yang juga orang yang menyeret Budianto ke persidangan, daripada empat saksi lainnya.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkarnaen SH itu sangat singkat dan dilanjutkan pada Kamis, 27 Juni 1924. Tiga saksi lainnya yang hadir tidak dapat memberikan kesaksian mereka.

Menurut saksi Roy Sudarnoto Gunawan setelah persidangan, kasus ini dimulai pada tahun 2003 ketika Hendra memperkenalkan rekan-rekannya, termasuk Budi, dengan peluang bisnis handphone dari luar negeri.

Baca Juga: Sederhana dan Bermakna, Sendi Fardiansyah Nikmati Quality Time Bersama Keluarga di Taman Ekspresi Sempur

Bisnis tersebut dijalankan dengan dukungan modal dari semua pihak yang terlibat, tetapi pada akhirnya, bisnis tersebut mengalami kerugian karena penipuan.

Merasa bersalah, Hendra memberikan sebidang tanah kepada Budi sebagai kompensasi atas kerugian. Tanah itu dinilai sebesar Rp 250 juta, sementara hutangnya sebesar Rp 1 miliar.

Hendra, istrinya, dan Budi kemudian membuat perjanjian pengakuan hutang untuk mengakui sisa hutang. Karena Hendra mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi tanah, Budi diberi wewenang untuk menjual tanah tersebut pada tahun 2008.

Baca Juga: Sering Aniaya Istrinya, Pecandu Narkoba di Bogor Ini Ditangkap Petugas Polsek Cigudeg

"Uang hasil penjualan disimpan itu oleh Budi sebagai perwakilan keluarga," kata Roy. Hendra meminta izin dari Budi untuk menjual tanah tersebut pada tahun 2012. Namun,

Hendra menuntut kembali hasil penjualan tanah pada tahun 2019, mengatakan bahwa itu adalah jaminan atau titipan hutang.

Pada tahun 2020-2021, Budi dilaporkan atas dugaan penggelapan uang. Budi menyatakan bahwa tidak ada akta jaminan atau hutang yang terkait dengan tanah tersebut; bukti transaksi dianggap sebagai pelunasan hutang, bukan sebagai jaminan.

Selain itu, Hendra dilaporkan mencoba mengubah perjanjian tahun 2003 untuk menunjukkan bahwa hutang belum lunas.

Selain itu, Roy memiliki surat yang ditulis secara langsung oleh adik iparnya, Budianto Soendjaja, yang menjeratnya dan menguraikan kronologi lengkap perjalanan bisnis.

Baca Juga: Pecundangi Kota Bekasi, Kota Bogor Lolos ke Fase Knock Out Kejurda Asprov PSSI Jawa Barat U-14

Sejak tahun 1996, Budi dan Hendra memiliki hubungan pertemanan dan hubungan bisnis yang baik. Pada tahun 2002, Hendra menawarkan kepada Vera, istrinya, peluang bisnis handphone.

Budi percaya dan menitipkan sejumlah uang untuk dikelola karena memiliki hubungan bisnis yang baik saat itu.

Pada awalnya, semua berjalan lancar, tetapi bisnis yang dikelola istri Hendra menjadi lambat setelah beberapa waktu.

Baca Juga: Safari Jabar Putih, DPP PKS Resmi Usung Atang Trisnanto Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024

Budi menyatakan bahwa kerugian yang dialami lebih dari satu miliar rupiah. Hendra hanya bertanggung jawab atas semua kerugian Budi.

Akibatnya, istri Hendra dilaporkan oleh pihak yang dirugikan dan dihukum penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan pada tahun 2004.

Pada tahun 2003, Hendra menjual 1 hamparan tanah di Sentul tanah atas nama Hendra dan Silva (ibu mertuanya) sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan yang dialami Budi dan keluarganya.

Baca Juga: Tangani Persoalan Air Limbah Domestik, Pemkot Bogor Bakal Bangun IPAL dan IPLT

Notaris Grace Parulian Hutagalung bertanggung jawab atas perjanjian jual beli yang dibuat oleh Hendra dan Roy Gunawan, karena uang yang digunakan untuk bisnis berasal dari usaha keluarga, dan Budi dan Roy bertanggung jawab atas bisnis keluarga.

Karena pekerjaan Roy adalah marketing, dia sering pergi ke luar kota. Untuk memudahkan mobilitas, Budi dan keluarganya menyetujui PPJB untuk mewakili Roy Gunawan.

"PPJB bukan AJB karena tanah tersebut akan segera dijual karena kondisi keuangan bisnis keluarga menjadi berantakan karena kerugian Vera, istri Hendra," ujarnya.

Selain PPJB, ada juga surat hutang antara Roy Gunawan dan Vera sebesar Rp 774 juta sebagai kurang dari nilai tanah yang dijual.

Hendra harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami sebagai akibat dari tindakan Vera.

Pada tahun 2004, Budi membantu Hendra dengan memberikan modal dan pinjaman mesin. Ini membuat bisnis kami semakin berkembang.

Baca Juga: Peringatan Hari Purbakala di Kota Bogor Disemarakan dengan Acara Edukasi dan Napak Jejak Peninggalan Kerajaan Sunda

Kerjasama berjalan dengan baik sampai tahun 2012-2013, tetapi ada gangguan dan terhenti setelah kejadian pencurian barang bisnis Vera pada tahun 2008.

Pada tahun 2007, setelah Vera selesai menjalani hukuman, terjadi KDRT. Hendra dilaporkan tentang hal itu, dan dia dihukum 6 bulan penjara karenanya.

Vera mengajukan gugatan cerai selama Hendra dipenjara. Budi membantu Hendra dengan membiayai semua kebutuhannya selama dia di penjara dan membantunya sebagai pengacara dalam proses cerai.

Baca Juga: 252 Lembaga Dapat Bagian, Pemkot Bogor Salurkan Rp 11 Miliar Hibah Bidang Keagamaan

Pada tahun 2008, pernikahan Hendra dan Vera berakhir. Menurutnya, Vera menjual semua bisnis Hendra, properti, dan mesin-mesin selama dia dipenjara.

Pada Oktober 2008, Hendra meminta Budi untuk melaporkan istrinya atas pencurian karena Vera menjual barang yang bukan miliknya. Vera dihukum lagi atas tindakannya itu.

Setelah perceraian mereka pada tahun 2010, Hendra dan Vera membuat kesepakatan di notaris pembagian harta bersama yang menyatakan bahwa semua harta yang tersisa dimiliki Hendra dan Hendra dianggap telah membayar semua hutang Vera, kecuali hutang Roy. Vera menerima Rp75 juta sebagai kompensasi.

Baca Juga: 16 Hotel Ikuti Turnamen Mini Soccer, Memperebutkan Piala IHKA Bogor Raya

Tanah di Sentul berkali-kali coba dijual; salah satu cara adalah meminta agen properti untuk membantu Anda menjualnya. Namun, karena kurangnya pembeli, belum terjual selama bertahun-tahun.

Ada yang menawar mulai dari Rp400 juta, Rp700 juta, hingga akhirnya Rp1 miliar. Budi sudah meminta Hendra untuk menjualnya pada saat penawaran harga 1 miliar, tetapi Hendra diminta untuk menunggu lagi.

Sentul City baru melihat tanah di kawasan Sentul tahun 2012, tetapi tidak ada kabar sejak saat itu. Setelah Hendra memberi tahu Sentul City bahwa tanah itu sudah dimiliki Budi, Budi menandatangani perjanjian dengan Bambang sebagai perwakilan Sentul City.

Budi selalu ditemani oleh Hendra saat bernegosiasi. Akhirnya, setelah beberapa kali bernegosiasi, tanah dijual senilai Rp3.150 miliar.

Pada 1 November 2012, Sentul City memberikan Hendra uang muka pertama sebesar Rp500 juta. Setelah memotong Rp50 juta untuk operasi Hendra, Hendra langsung mentranfer Rp450 juta kepada Budi.

Untuk memudahkan proses jual beli, Budi dan Hendra setuju untuk mengabaikan PPJB yang pernah dibuat. Dengan demikian, transaksi hanya terjadi antara Sentul City dan Hendra, tanpa perlu menghadirkan Roy Gunawan.

Baca Juga: Perpusnas Gelar Pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Nasional 2024

Proses pelunasan berlangsung cukup lama, tetapi akhirnya Sentul City melunasi sebesar Rp2.650 miliar melalui cek bank Lippo pada 28 Juni 2013. Budi hadir saat Sentul City menyerahkan cek kepada Hendra.

Untuk mencairkan dana, Hendra dan Budi pergi ke bank pada hari yang sama. Hendra langsung mentransfer atau memindahkan buku ke Budi sebesar Rp2.550 miliar, dengan pengecualian Rp100 juta yang dilaporkan untuk komisi kepala desa.

Karena belum dibayar selama enam bulan, salinan internal memo pembayaran diberikan kepada Budi sebagai bukti bahwa pembayaran sedang diproses.

Di dalam memo tertulis bahwa Henda atau Budi membeli tanah. Ini menunjukkan bahwa tanah itu diketahui milik Budi.

"Saya memberi tahu Hendra setelah penjualan tanah bahwa hutang adalah Rp774 juta dan akan menjadi hampir Rp3 milyar dalam hitungan bisnis setelah sepuluh tahun," katanya.

Sejak 2013/2014, Budi memutuskan untuk tidak melakukan bisnis dengan Hendra karena dia telah mengalami banyak kerugian selama lebih dari 15 tahun dan tanggung jawab Hendra tidak jelas.

Air Tuba Melebihi Air Susu. Hendra mengarang kasus dengan mensomasi dan menggugat perdata senilai Rp2.850 miliar dengan alasan uang titipan untuk bisnisnya pada tahun 2018.

Hendra mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2019. Dia menuntut sejumlah Rp2.850 miliar, tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu benar dan dia tidak pernah menghadirkan saksi.

Tahun 2019, Budi melaporkan Hendra ke Polda Jabar atas penggelapan. Dia mengajukan gugatan perdata atas nilai Rp2.850 miliar dan nilai penjualan Rp3.150 miliar.

Menurut Budi, Hendra masih memiliki kewajiban sebesar Rp1 milyar lebih karena dia masih memiliki hutang sebesar Rp774 juta dan kekurangan sebesar Rp300 juta yang belum ditransfer.

Dalam pemeriksaan, Hendra menyatakan bahwa dia telah menyerahkan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp3 miliar. Budi menganggap kerugian itu kecil dan hutang sebesar Rp774 juta adalah masalah perdata, jadi laporan Budi dihentikan.

Dengan mengatakan bahwa dia telah menyerahkan uang yang dihasilkan dari penjualan tanah, Hendra mengakui bahwa tanah itu bukan miliknya.

Hendra membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan sebesar Rp3 miliar pada tahun 2021.

Ini karena Hendra yakin bahwa tanah yang dijualnya ke Sentul adalah tanahnya sendiri, dan uang yang dihasilkan dari penjualan itu dititipkan ke Budi karena dia dan istrinya sedang menghadapi gugatan harta.

Namun, faktanya, tanah dijual ke Sentul pada tahun 2012, Sentul memberikan uang muka pada November 2012, dan pelunasan dilakukan pada Juni 2023.

Di sisi lain, gugatan istri Hendra terjadi pada Agustus 2013. Indra menulis cerita. Budi menyatakan bahwa urutan waktu tidak sinkron.

Surat panggilan atau pemeriksaan pertama dilakukan pada Agustus 2021; setelah itu, beberapa panggilan dan pemeriksaan telah dilakukan, termasuk yang dilakukan kepada Roy.

Selama pemeriksaan, Budi berusaha memberikan bukti, tetapi banyak yang dianggap tidak relevan.

Juli 2023, Budi ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan dengan dua alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka.

Di antaranya adalah bukti transfer/pemindah bukuan sebesar Rp450 juta dan Rp2,550 miliar, tetapi tidak ada informasi tentang uang titipan dalam slip transfer.

Kepala desa melihat dan tahu bahwa uang itu adalah uang titipan saat pelunasan. Seingat Budi, kepala desa tidak hadir dan hanya Budi dan Hendra yang pergi ke bank saat pelunasan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#terdakwa #penipuan #pn cibinong