Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Perceraian di Kabupaten Bogor 2024 Tinggi, Game Terlarang Jadi Salah Satu Biang Keroknya

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 25 Juni 2024 | 10:58 WIB
Hamdani Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, saat dimintai keterangan mengenai kasus perceraian
Hamdani Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, saat dimintai keterangan mengenai kasus perceraian

RADAR BOGOR - Kasus perceraian pasangan di Kabupaten Bogor 2024 meningkat, salah satu penyebabnya lantaran kecanduan game terlarang.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Hamdani, membenarkan peningkatan kasus perceraian tersebut.

“Kalau untuk peningkatan dari dua tahun sebelumnya itu meningkat yah, karena 2 tahun kebelakang kan covid perkara kita nurun, jadi jika dipersentasekan dan dihitung dari covid meningkat 50 persen” jelasnya soal kasus perceraian.

Hamdani juga membeberkan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bogor tahun 2024 itu terbagi menjadi dua kategori, ada talak dan gugat.

“Kalau perceraian di tahun 2024 untuk kasus talak ada 828, untuk cerai gugat 2.845 kasus, kalau cerai talak itu suami yang mengajukan, sementara cerai gugat itu istri yang mengajukan,” bebernya. (25/6/2024)

Berbicara soal perkara yang paling dominan, kata Hamdani, penyebab kasus perceraian di Kabupaten Bogor itu didominasi dengan kategori pertengkaran secara terus menerus.

“Paling dominan dan paling besar itu perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus mencapai angka 2.083,” katanya.

Namun Hamdani juga menjelaskan, kategori pertengkaran secara terus menerus itu juga dilatar belakangi dengan adanya kasus kecanduan game terlarang.

“Jadi pertengkaran yang terjadi tadi, sebagai kasus perceraian paling dominan itu juga kebanyakan disebabkan oleh game terlarang,” ucapnya.

Sementara untuk pelaporan perceraian akibat game terlarang itu sendiri hingga saat ini tehitung pihaknya menerima ada 3 perkara.

Hamdani sebagai Panitra Hukum Muda PA Kabupaten Bogor memandang bahwa game terlarang itu tergolong pada perbuatan yang dapat menjerumuskan, sehingga dapat dengan mudah untuk merusak rumah tangga.

“Sangat merusak, terkhsusus rumah tangga yang ekonominya kurang, yang memang ingin mengambil jalan pintas, padahal justru akan menjerumuskan mereka, sehingga rumah tangga jadi ancur juga,” tegasnya.

Panitra Muda Hukum PA Kabupaten Bogor, itu berpesan untuk seluruh masyrakat terkhusus yang ada di Bogor, agar menjauhi dan jangan mendekati game terlarang. “Jauhkan karna itu merugikan dan merusak juga,” tandasnya. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #game terlarang #perceraian