RADAR BOGOR - Heboh soal informasi mengenai Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) diskualifikasi sebanyak 31 calon peserta didik yang mendaftar PPDB di SMAN 3 Bandung, dan 6 CPD SMAN 5 Bandung. Bagaimana yang di Bogor?
Informasi Disdik Jabar diskualifikasi pendaftar PPDB itu disampaikan di akun Instagram resminya, pada Senin (24/6/2024).
Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
Perilaku itu dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara itu di Kota Bogor, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Provinsi Jabar Wilayah II Kota Bogor dan Depok Asep Sudarsono menyatakan, bahwa pihaknya belum melakukan diskualifikasi pada CPD seperti yang dilakukan Disdik Provinsi Jabar.
"Sampai saat ini belum ada yang didiskualifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan pelanggaran yang terjadi di bandung bukanlah praktek pindah KK, melainkan sejumlah oknum pendaftar menempati sebuah KK tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal itu diketahui setelah pihak Disdik Jabar melakukan validasi pada sang pemilik KK.
Dirinya berjanji, akan menegakkan aturan yang sama seperti yang dilakukan di Bandung.
Pihaknya akan melakukan validasi faktual yang jelas apabila menerima laporan kecurangan.
"Jika ada laporan, kami akan melakukan validasi faktual agar jelas dan tidak jadi fitnah," tuturnya.
Oleh karena itu, Asep mendorong pada para pendaftar maupun orang tua yang merasa dirugikan akinatbadanya dugaan kecurangan untuk segera melapor kepada pihaknya.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor baru KCD Wilayah II yang beralamat di Jalan Jabaru II Nomor 8 RT 1 RW 5, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.
"Bisa via Whatsapp dengan catatan laporan mesti mencantumkan identitas yang jelas untuk konfirmasi," jelas dia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga