Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masuk Wilayah Kabupaten Bogor, Satpol PP Pastikan Pembongkaran Warpat Puncak Segera Dilakukan

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 25 Juni 2024 | 19:42 WIB
Kondisi penertiban kios PKL di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kondisi penertiban kios PKL di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR, Warpat Puncak, lolos dalam penertiban yang dilakukan petugas gabungan pada Senin (24/6/2024).

Meski begitu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid memastikan warung yang terkenal di kawasan Puncak itu tidak akan luput dari pembongkaran.

"Warpat Puncak itu masih wilayah Kabupaten Bogor, akan kami eksekusi tinggal menunggu waktu saja," tegasnya kepada Radar Bogor, Selasa (25/6/2024).

Meski menyumbang pajak ke pemerintah, namun Cecep menyebut bahwa Warpat Puncak berdiri di atas lahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.

Lahan itu dipinjam Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang digunakan untuk Warpat.

Sepengetahuan Satpol PP, masa peminjaman oleh Pemprov Jabar telah habis. Sehingga hal itu juga berlaku bagi Warpat yang sebelumnya bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

"Sekarang tanah itu kewenangan PUPR, makanya kita bersurat untuk meminta kejelasan mengenai Warpat. Apabila PUPR tidak pernah memberikan izin, maka kami tertibkan," tegasnya.

Setelah penertiban tahap satu ini, pihaknya kini tengah mendata bangunan yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) maupun PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

Sebab, ada mekanisme lain untuk menertibkan bangunan yang berada di kawasan tersebut.

"Pemberlakuannya lain, harus melakukan pendalaman dari DPKPP sebelum dilimpahkan ke Satpol PP. Kami juga melakukan pendalaman sebelum melaksanakan penertiban tahap dua," tukasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#warpat puncak #satpol pp #kabupaten bogor