RADAR BOGOR, Seorang Selebgram wanita asal Kota Bogor berinisial, Clay Nuary Hadyanda (19) ditangkap polisi usai terbukti mengendorse (mengiklankan) dan menjadi Brand Ambassador situs game online terlarang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (25/6/2024) malam di kamar indekosnya di Tanjung Pakuan, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
"Peristiwa tersebut pada awalnya diketahui ketika personel kami sedang melakukan patroli siber. Anggota mendapati selebgram yang mengiklankan situs game online terlarang di akun instagramnya bernama @clayssss_. Akhirnya ditelusuri dan dilakukan penangkapan," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (26/6/2024).
Bismo menerangkan, pelaku mendapat tawaran iklan tersebut dari seseorang bernama Natali yang belum dikenal dan belum pernah dihubungi sebelumnya.
Pelaku ditawari untuk mengiklankan situs game online terlarang dengan cara mengunggah Insta Stories sebanyak 2 kali dalam sehari.
Sebagai balasannya, Natali akan membayar pelaku dengan imbalan Rp 5,5 juta per bulan.
"Setelah setuju, pelaku kemudian mulai mengiklankan situs judol itu sejak tanggal 5-25 Juni 2024," paparnya.
"Pelaku sudah mendapat bayaran di awal dengan besaran Rp 3 juta. Sementara itu, sisa pembayarannya akan diberikan pada akhir bulan, namun karena keburu ditangkap dia hanya menerima Rp 3 juta saja," terang Bismo.
Pelaku ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Bogor. Ia mengaku menggunakan uang bayarannya itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari seperti makan hingga ongkos kerja.
Akibat perbuatan mempromosikan game online terlarang, mahasiswi asal Kota Bogor ini dijerat Undang-undang Perjudian melalui Undang-undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas perubahan UU 11/2008, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Uu ini menyebutkan barang siapa yang mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian, diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar," terang Bismo.(fat)
Editor : Alpin.