RADAR BOGOR, Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Kecamatan Bogor Selatan, menjadi wilayah dengan transaksi game online terlarang (Judol) terbanyak se-Indonesia.
Dari 3720 orang warga yang terpapar game online terlarang atau Judol, transaksi yang dihasilkan bahkan mencapai angka Rp 349 miliar.
Menyikapi kondisi ini, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya akan terus menggencarkan operasi terhadap para pelaku game online terlarang.
"Kami akan terus melakukan penangkapan dan juga melaksanakan patroli siber terkait pada tindakan judol. Bukan saja pada pelaku namun juga pihak yang terlibat dalam penyebaran iklan judol," tegasnya saat ditemui Radar Bogor, Rabu (26/6/2024).
Pihaknya juga bakal menggelar upaya preventif, preemtif, dan represif, yang akan digencarkan kepada masyarakat lewat grup-grup Whatsapp RW untuk menyadarkan dampak negatif game online terlarang.
"Kami menyebarkan flyer kepada masyarakat melalui media sosial, tentang dampak negatif dari perjudian. Sehingga diharapkan semua bersinergi, berkolaborasi, untuk mencegah masyarakat menjadi korban atau pelaku perjudian," ucapnya.
Menurut dia judi tidak akan pernah membuat seseorang menjadi kaya raya. Sebaliknya, judi akan membuat ekonomi pelakunya akan semakin terpuruk.
Selain itu Bismo juga menyebut kecanduan judi akan memicu tindakan kriminal, merusak hubungan keluarga, membuat anak putus sekolah, menjerat pelakunya pads pinjaman online, hingga mendorong resiko bunuh diri semakin tinggi.
"Perilaku judi diatur dalam pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Th 2008 tentang ITE berbunyi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," bebernya.(fat)
Editor : Alpin.