Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pria Ini Berbuat Terlarang di Jalan Bomang Kabupaten Bogor, 58 Botol Miras Disita Polisi

Arif Al Fajar • Kamis, 27 Juni 2024 | 10:46 WIB
Polisi menyita berbagai jenis Miras di Jalan Bomang Bogor.
Polisi menyita berbagai jenis Miras di Jalan Bomang Bogor.

RADAR BOGOR - AS seorang pemuda ber-KTP Bojong Indah Baru harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap lantaran melakukan perbuatan terlarang di ruas jalan Bomang (Bojonggede-Kemang) Kabupaten Bogor, Rabu (26/6/2024) siang.

Ya, AS ditangkap di sebuah warung bedeng di ruas proyek jalan mangkrak itu.

Pemuda kelahiran 1997 itu ditangkap atas perbuatan terlarangnya menjual miras (minuman keras).

Ada berbagai jenis miras yang dijual di warung berukuran 2x1 meter, berbahan triplek dan kayu kaso itu.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, dari warung AS mendapati 58 botol miras.

Di antaranya jenis ciu sebanyak 44 botol, arak berukuran kesi km 7 botol, arak berukuran besar 3 botol dan arak botol gepeng 4 botol.

Ya, warung tersebut berlokasi di Jalan Bomang tepatnya Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Tamar memaparkan miras tersebut dijual secara ilegal kepada warga.

"Biasanya, dibanderol dengan harga Rp15 ribuan sampai dengan Rp50 ribuan per botol," ujarnya kepada Radar Bogor.

Baca Juga: Siap-Siap! Lomba Inovasi Pangan Tingkat Internasional Bakal Kembali Digelar, Himitepa IPB University Bogor Buka Pendaftaran. Ini Jadwalnya!

Ia berharap, dengan adanya penindakan ini pemuda di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor terbebas dari peredaran miras oplosan. (all)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tajurhalang #kabupaten bogor #Jalan bomang