RADAR BOGOR - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata mengikuti aturan, terkait digratiskannya retribusi pedagang selama 6 bulan untuk Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor.
Sebab saat ini, kata Pj Bupati, pemkab bakal memberlakukan gratis retribusi untuk pedagang selama 6 bulan kedepan, di Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor.
"Kemudian yang bermasalah, Sayaga ini kan adalah BUMD di Kabupaten Bogor, jadi tetap harus taat kepada pemerintah Kabupaten Bogor, tidak boleh punya kebijakan sendiri, apalagi soal Rest Area Gunung Mas Puncak," kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Jumat (28/6).
Hal itu mengingat, bahwa Pj Bupati ingin rest area terlebih dahulu diisi oleh pedagang.
Dia meminta semua pihak untuk tidak mementingkan untuk dan rugi dulu.
"Keberadaan rest area tentu ada pendapatan, tapi kalau misalkan masyarakat butuh perlindungan ya harus kita dahulukan, nanti ngomong ke saya," pungkasnya.
Sementara Direktur Utama PT Sayaga Wisata Supriadi Jupri mengungkapkan, bakal melakukan berbagai cara untuk meramaikan Rest Area Gunung Mas Puncak.
Bahkan pihaknya sudah menggandeng investor, yang bisa meringankan pedagang.
"Kita ada investor yang memang sisi komersialnya tidak terlalu dominan, dan ini sudah diupayakan," cetusnya.
"Kami sendiri sedang mengajukan penambahan untuk fasilitas penunjang wisatanya," katanya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga