RADAR BOGOR - Polsek Ciawi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Pasar Ciawi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Firman pada Kamis (27/6/2024) malam.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, kasus curanmor itu terjadi pada Selasa (25/6/2024) lalu. Hal itu bermula saat korban hendak pulang dari berdagang di Pasar Ciawi.
"Korban kehilangan sepeda motornya saat akan pulang dari berdagang di Pasar Ciawi. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Ciawi," ungkapnya, Minggu (30/6/2024).
Menurutnya, penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada di warung kopi di lantai satu Pasar Ciawi. Kemudian beberapa pedagang mengenalinya dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Pelaku A, diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Wangun Atas, Desa Sindangsari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan Pasar Ciawi bersama dengan beberapa pedagang lainnya," terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya surat BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan yang dicuri.
Setelah diinterogasi oleh pihak keamanan pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, dan pelaporan kepada pimpinan," tandasnya.(cok)
Editor : Yosep Awaludin