Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Surat Pernyataan Kades Karang Tengah Dinilai Janggal, Terungkap Disidang PN Cibinong Terdakwa Pengusaha Asal Bandung

Yosep Awaludin • Senin, 1 Juli 2024 | 18:47 WIB
Pengadilan Negeri Cibinong
Pengadilan Negeri Cibinong

RADAR BOGOR—H Suhandi, Kades Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, menjadi saksi saat sidang kasus terdakwa BS pengusaha asal Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (1/7/2024).

Surat pernyataan Suhandi diuji selama sidang, yang mengakibatkan terdakwa diproses hingga persidangan.

Saksi Kades Suhandi dicecar pertanyaan baik oleh jaksa penuntut umum, hakim anggota, dan penasehat hukum dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Zulkarnaen.

Bahkan Bernhard SH, penasehat hukum langsung menyoal pernyataan yang dibuat oleh H. Suhandi karena dia melihat ada ketidaksesuaian antara tahun pembuatan pernyataan dan peristiwa yang terjadi.

Suhandi mengakui dalam keterangannya bahwa surat pernyataan itu dibuat pada tahun 2018, sementara peristiwa terjadi pada tahun 2013.

Surat pernyataan itu ditunjukkan di depan majelis hakim di Ruang Harifin A Tumpa PN Cibinong, bahkan untuk meyakinkan. Zulkarnaen kemudian memanggil jaksa, terdakwa, saksi, dan penasehat hukumnya.

Suhandi mengatakan kepada Zulkarnaen bahwa surat pernyataan itu sebenarnya diminta oleh pelapor, Hendra, karena dia l belum menerima uang dari hasil penjualan tanah.

Menurut saksi, pada 2013 terjadi penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Bambang dari Sentul City, terdakwa BS dan Hendra pelapor dalam kasus tersebut hadir saat penjualan.

Saat itu, Sentul City membayar sisa Rp2,6 miliar untuk tanah tersebut, dengan cek yang dibawa Hendra, yang kemudian diserahkan kepada BS.

Suhandi mengetahui proses tersebut, tetapi terdakwa BS, yang hadir pada saat itu, membantah pernyataan itu. Bahkan di persidangan, itu menjadi topik diskusi.

Selama persidangan, soal saksi Suhandi, menerima uang komisi sebesar Rp98 juta sempat diperdebatkan. Hakim anggota bahkan sempat menyindir saksi.

Suhandi mengatakan dia mendapatkan uang itu sebagai komisi karena Roy menjual tanahnya kepada Sentul City pada tahun 2013. Dari penjualan itu, dia mendapat bagian dari Rp98 juta.

Mengingat posisi Suhandi sebagai kepala desa pada saat itu, hakim juga sempat memperingatkan masalah tersebut.

"Apakah akan mendapatkan komisi seperti itu jika saksi tidak menjadi kepala desa?" kata Hakim.

"Saat itu mendampingi PT Sentul City. Apakah sebagai kepala desa atau individu, emang Sentul harus selalu memiliki kades jika mau pelunasan?," tanya hakim

Penasehat hukum terdakwa Bernhard menyatakan bahwa surat pernyataan itu akal akalan karena peristiwanya sangat berbeda.

Meskipun demikian, surat pernyataan itu berfungsi sebagai bukti utama dalam kasus yang melibatkan pengusaha asal Bandung tersebut.

"Surat pernyataan yang dibuat 2018 setelah peristiwa terjadi pada tahun 2013 tidak masuk akal. Fakta dipersidangan keterangan saksi tadi jelas, dia tidak melihat secara langsung proses transfer pemindahbukuan," kata Bernhard.

Namun, dalam surat pernyataan, saksi seolah-olah melihat apa yang dikirim dari hasil jual beli tanah, meskipun sebenarnya tidak.

Selanjutnya, tidak jelas apakah dia melihat dan menyaksikan sendiri Hendra menerima pelunasan pembayaran uang sebesar Rp2,6 miliar dari Bambang, perwakilan PT Sentul City.

Karena setelah melihat berita acara, Bambang Wijanarko, yang disebut sebagai utusan Sentul, menyatakan bahwa dia tidak menyerahkannya.

Menurutnya, pernyataan Kades itu dianggap tidak benar dan hanya menerima arahan dari Hendra yang meminta surat pernyataan yang dibuat lebih awal dari jangka waktu peristiwa, yang hampir lima tahun lalu.

Selain itu, menurut Bernhard, hakim telah mempertanyakan transaksi yang terjadi pada tahun 2013 tersebut, tetapi tidak ada yang menyaksikannya.

Akibatnya, penasehat hukum membuat kesimpulan bahwa surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar laporan itu tidak kuat.

Karena isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat atas permintaan Hendra, bukannya dengan kemauan sendiri.

Setelah diperiksa di depan majelis hakim tadi, dia menyatakan bahwa bukti surat tersebut tidak punya kualitas dan berbau keterangan yang tidak benar.

Setelah mendengarkan saksi Kades, sidang ditunda hingga Kamis, 4 Juli 2024, untuk mendengarkan keterangan ahli dari Jaka Penuntut Umum. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kades #pengadilan negeri #cibinong