Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Endorse Situs Game Online Terlarang dan Jual Video Panas, Selebgram Bogor LS Ditangkap

Reka Faturachman • Senin, 1 Juli 2024 | 20:42 WIB
Selebgram asal Bogor yang promosikan game online terlarang ditangkap.
Selebgram asal Bogor yang promosikan game online terlarang ditangkap.

RADAR BOGOR - Selebgram perempuan asal Kota Bogor LS (19) ditangkap polisi usai terbukti mengendorse situs game online terlarang, dan menjual video panas miliknya.

LS yang promosinya situs game online terlarang itu, ditangkap di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bogot Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, aksi LS yang promosikan situs game online terlarang terungkap personel Polresta Bogor Kota, yang telah melakukan patroli siber.

LS diketahui mempromosikan situs game online terlarang lewat akun Instagramnya @sllpyonfctt.

"Setelah diperiksa akhirnya terungkap LS telah melakukan aksinya tersebut sejak Mei 2024. Menurut pengakuannya, LS pada awalnya mendapatkan pekerjaan tersebut dari seseorang bernama Listia yang menghubunginnya lewat Instagram," ujar Luthfi.

Dari Listia, LS mendapat bayaran senilai Rp5 juta per bulan sebagai imbalan atas promosi situs game online terlarang yang ia lakukan.

Namun hingga Juni 2024, LS diketahui baru menerima bayaran sebesar Rp8 juta.

Selain mengendorse situs game online terlarang, LS juga disebut Luthfi menjual video syurnya secara online melalui panggilan video. Perbuatannya itu sudah dilakukannya sejak tahun 2023 lalu.

"Dia menjual video itu dengan dengan tarif per orang Rp250 ribu. Lalu dia membuat grup (berisi para pembeli) yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari pelaku," terang Luthfi.

Akibat perbuatannya tersebut LS dijerat dengan pasal ganda yakni Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

LS juga terjerat Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tersangka, LS mengaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia menyebut mendapat tawaran dari seseorang di Instagram yang kemudian melanjutkan komunikasi di Whatsapp.

"Saya menyesal melakukan itu karena akhirnya masuk penjara. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari karena saya tidak bekerja," ucapnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #game online #selebgram