RADAR BOGOR - Dalam waktu sebulan terakhir, jajaran Polresta Bogor Kota menangkap 3 selebgram yang kerap mengendorse (mempromosikan) situs game online terlarang.
Mereka juga menangkap 2 orang agen yang kerap merekrut puluhan Selebgram asal Jakarta, Depok, dan Bogor, untuk mengendorse dan menjadi Brand Ambassador situs game online terlarang tersebut.
Tak berhenti di situ, kini jajaran Polresta Bogor Kota mulai menyasar para pelaku lain, yang juga melakukan tindakan pelanggaran soal game online terlarang.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya bakal memburu admin-admin akun media sosial tawuran dan geng yang juga disinyalir kerap mengendorse situs game online terlarang.
"Sudah terindikasi beberapa akun dan admin. Saat ini kami sudah memperoleh nomor admin tersebut dan akan segera lakukan penangkapan," tegas dia pada Senin (1/7/2024).
Polresta Bogor Kota sebelumnya telah mengamankan S (20), seorang admin media sosial Team Kaciw Bogor yang merupakan aliansi dari Gengster Bocimi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat itu mengatakan, S ditangkap karena diduga mengendorse situs game online terlarang, melalui akun media sosial Team Kaciw Bogor yang memiliki 11 ribu pengikut.
"Tersangka diamankan bersama rombongan roda dua dari aliansi Bocimi yang berkorelansi dengan tawuran berkedok pembagian takjil di Kabupaten Bogor pada Jumat (22/3/2024)," terangnya pada Senin (25/3/2024).
Bismo mengungkapkan, S mendapat tawaran endorse tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bang Fals.
Ia berkewajiban memasang Insta Stories terkait situs game online terlarang tersebut 3 kali sehari. Setiap bulannya S diberikan imbalan sebesar Rp1,5 juta.
"Hal itu sudah ia lakukan sejak November 2023 lalu. Keuntungan yang didapat ia gunakan bersama-sama rekannya di kelompok tersebut," ucap Bismo.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga