RADAR BOGOR - Seorang pencuri bernama Nabiel Afif Isyha Al Afandi alias Ambon (23), akhirnya ditangkap usai membobol sebuah rumah di Perumahan Pakuan Regency RT 4 RW 13 Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, aksi pencuri itu dilakukan Ambon pada Kamis (13/6/2024).
Pelaku pencuri membobol rumah di Bogor tersebut, dengan cara merusak dan membuka kanopi kaca atap bagian belakang.
Ia juga merusak, dan membuka kusen kaca dapur dan kamar korban dengan gunting rumput.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku kemudian menggasak seluruh barang berharga milik korban. Ia lalu kabur melarikan diri
"Kejadian ini baru diketahui korban yang berinisial MLQ saat pulang ke rumahnya. Ia mendapati lalu teras rumahnya menyala, kamar dalam keadaan berantakan, jendela dapur dan kanopi belakang rumahnya rusak," terang Luthfi, Senin (1/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mencuri 2 batang emas logam mulia seberat 10 gram, 3 batang Dinar seberat 4,25 gram, 1 batang Emas Logam Mulia Piagam BRI Masa bakti 25 tahun seberat 12 gram,
Ambom juga mengambil sebuah jam tangan Apple Wacth warna silver, jam tangan garmin warna hitam, 1 unit Playstation 5 warna putih beserta stiknya, dan kotak penyimpanan uang.
"Motif yang dilakukannya adalah alasan ekonomi. Ia berniat menjual barang-barang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi," terang Luthfi.
Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pakuan Regency Cluster Subang Larang RT 5 RW 13 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat pada Jumat (15/6/2024).
"Tersabgka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3E, 5E KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutur Luthfi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga