RADAR BOGOR, Pengelola Warpat Puncak, Kabupaten Bogor, mengaku tengah menempuh perpanjangan izin operasional.
Hal itu setelah warung terkenal (Warpat Puncak) di kawasan Puncak itu menjadi target penertiban Satpol PP Kabupaten Bogor tahap kedua.
Untuk diketahui, Pemkab Bogor saat ini tengah menata kawasan Puncak untuk mengoptimapkan Rest Area Gunung Mas.
Sehingga pada Senin (24/6) lalu, sebanyak 331 lapak PKL dan bangunan liar dibongkar mulai dari Taman Safari hingga Gantole Paralayang.
Namun, ada sekitar 113 bangunan ilegal yang lolos pada penertiban pertama, salah satunya Warpat Puncak.
Pengelola Warpat Puncak, Saeful mengaku belum menerima surat teguran bangunan.
Namun, pihaknya sempat didatangi petugas pengawas bangunan terkait kelengkapan perizinan.
"Kami baru dapat surat dari UPT Penataan Bangunan terkait izin bangunan, dan kami sedang proses perizinannya," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (2/7/2024).
Dia mengatakan, pihak pengelola Warpat Puncak telah menempuh proses perizinan baik di tingkat Kabupaten Bogor maupun Pemprov Jawa Barat.
Selama ini, kata Saeful, Warpat memiliki legalitas dalam beroperasi meskipun belum memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Kami juga bayar pajak setiap tahunnya, makanya mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan biar Warpat tidak dibongkar," harapnya.
Sebelumnya, Warpat Puncak lolos dalam penertiban yang dilakukan petugas gabungan pada Senin (24/6) lalu.
Meski begitu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid memastikan warung yang terkenal di Kawasan Puncak itu tidak akan luput dari penertiban.
"Warpat itu kan masih wilayah Kabupaten Bogor, akan kami eksekusi tinggal menunggu waktu saja," ucapnya, Selasa (25/6).
Meski menyumbang pajak ke pemerintah, namun Cecep menyebut bahwa Warpat berdiri di atas lahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR yang dipinjam oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun sepengetahuannya, masa peminjaman oleh Pemprov Jabar telah habis. Sehingga hal itu juga berlaku bagi Warpat yang sebelumnya bekerja sama dengan Pemprov Jabar.
"Sekarang tanah itu kewenangan PUPR, makanya kita bersurat untuk meminta kejelasan mengenai Warpat. Apabila PUPR tidak pernah memberikan izin, maka kami tertibkan," tegasnya.(cok)
Editor : Alpin.