Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ikatan Keluarga Rumah Toko Warung Jambu Layangkan Somasi ke Plaza Jambu Dua, PT GAW Beri Tanggapan Begini

Dede Supriadi • Selasa, 2 Juli 2024 | 20:32 WIB
Kondisi revitalisasi bangunan ruko yang tengah dilakukan Plaza Jambu Dua saat ini.
Kondisi revitalisasi bangunan ruko yang tengah dilakukan Plaza Jambu Dua saat ini.

RADAR BOGOR, Ikatan Keluarga Rumah Toko Warung Jambu (IKRW) mempermasalahkan revitalisasi yang tengah dilakukan Plaza Jambu Dua saat ini.

IKRW menilai revitalisasi Plaza Jambu Dua yang berhimpitan dengan bangunan ruko yang berada di kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sangat merugikan.

Ketua IKRW, Hartono Yarmantho mengatakan ada dua yang menjadi polemik antara IKRW dan Plaza Jambu Dua.

Di mana, masalah pertama adalah keberadaan trotoar di Gang Senggol yang diklaim dan dibangun Plaza Jambu Dua.

“Padahal jelas-jelas di dalam sertifikat bukan punya mereka, tapi mereka membangun di lahan milik kami,” kata Hartono Yarmantho.

Kedua, IKRW mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Plaza Jambu lantaran pada saat proses ada perubahan site plan pihaknya tidak dilibatkan, mengingat revitalisasi yang dilakukan Plaza Jambu Dua terlalu berdempetan dengan dinding bangunan ruko.

“Kalau dari ruko saya itu bisa loncat ke Plaza Jambu Dua, mungkin jaraknya gak sampai 1 meter,” ucap dia.

Padahal, dijelaskan Hartono Plaza Jambu Dua dan Ruko Jambu Dua yang berasal dari pengembang yang sama pada saat itu memang menyediakan lahan parkir, termasuk trotoar yang dikenal dengan Gang Senggol.

“Keabsahan legalitas kami juga didukung dengan surat-surat kepemilikan yang sah. Keberadaan Gang Senggol juga sengaja dibuka oleh developer yang lama agar pengunjung ruko bisa akses Plaza Jambu Dua, tapi itu bukan berarti punya dia (Plaza Jambu Dua),” katanya.

“Sederhananya ruko kita batasnya sampai keramik, tapi developer kan menyediakan lahan parkir dan trotoar sebagai fasilitas umum, tidak juga dibangun semuanya,” tegas Hartono.

Ketua IKRW juga menyinggung Plaza Jambu Dua yang terkesan menghabiskan lahan mereka dengan bangunan.

Padahal, setiap pembangunan itu wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), koefisien dasar bangunan (KDB), kualitas air, dan jarak selokan termasuk batas jalan ke titik dinding bangunan.

“Kalau saya balik, 16 ruko ini saya gabung, saya bangun Plaza Jambu Tiga sampai mentok ke jalan menghabiskan lahan parkir dan taman, sedangkan parkir mobil saya taruh di basement, tapi pertanyaan apakah boleh? Dihabiskan untuk bangunan,” cetus Hartono.

“Dia ngomongin ada pembaharuan site plan kita dilibatkan gak? Pasar dilibatkan, lah kita sebelah Timur dari Plaza Jambu Dua tapi kita tidak pernah dilibatkan, sementara site plan terbaru mengganggu kita, itu yang disayangkan kenapa gak diajak duduk bareng,” keluh Hartono.

Atas masalahan ini, Hartono mengaku melalui Zm & Partner Law Office melayangkan surat somasi pertama kepada Plaza Jambu Dua dalam hal ini PT. Graha Agung Wibawa (GAW).

"Kami meminta PT. Graha Agung Wibawa sebagai pengelola Plaza Jambu Dua untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan bagian Utara," ucap dia.

Menanggapi hal itu, Direktur PT GAW, Nina Kohandi mengaku telah menerima dan menjawab somasi yang dilayangkan kantor Advokat & Pengacara ZM & Partner selaku Kuasa Hukum dari IKRWJ.

Namun, pihaknya mempertanyakan dan meminta kuasa hukum terlebih dahulu menunjukkan surat kuasa dari IKRWJ.

"PT GAW juga meminta bukti yang berkaitan dengan legalitas pendirian dan pengesahan IKRWJ dari intansi terkait," pinta Nina Kohandi.

Dia mengklaim bangunan PT GAW didirikan dan dibangun di atas tanah hak milik PT GAW sendiri, bukan milik pihak lain dan proses pembangunan tersebut telan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sehingga apabila benar pihak IKRWJ memiliki hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Somasi, PT GAW menuntut agar IKRWJ menunjukan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.

"Tapi sebaliknya apabila IKRWJ tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Somasi, maka PT GAW akan menggunakan haknya untuk menuntut IKRWJ atau pihak-pihak lain yang terkait, baik secara perdata maupun pidana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandas Nina Kohandi.(ded)

Editor : Alpin.
#kota bogor #Plaza Jambu Dua #bangunan