RADAR BOGOR - Usai melaksanakan rapat evaluasi pemanfaatan rest area Puncak, Penjabat Bupati, Asmawa Tosepu menyampaikan bahwa kini Warpat menjadi target kedua Pemkab Bogor, untuk kembali melakukan penertiban kawasan Puncak Bogor.
Asmawa Tosepu menegaskan bahwa sejak kemarin (2/7/2024) pihaknya sudah menerima informasi bahwa DKPP sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada pengelola warpat Puncak Bogor.
“Informasi dari DPKPP sebagai OPD teknis sudah melayangkan teguran ketiga,setelah itu tentu akan pembongkaran mandiri,” kata Asmawa pada Radar Bogor.
Jika melihat secara prosedur bangunan yang tidak memiliki izin PBG akan dilayangkan surat peringatan hingga 3 kali, namun jika itu tidak direspon selama 7 hari, maka kebijakan dari DKPP akan dialihkan ke Satpol PP.
“Kemudian dilimpahkan kepada kami ke dinas, setelah dari dinas baru ke satpol PP,” kata Riza Juangsah Rahmat Kabid Penataan Bangunan DKPP.
Meskipun begitu, Penjabat Bupati Bogor itu mengaku untuk mengambil kebijakan mengenai warung terkenal (warpat) tersebut, perlu adanya treatment khusus.
“Tahap kedua itu bangunan bangunan liar yang konon katanya berizin, tentu ini ada treatment khusus dan ada SOP tahapan yang harus dilakukan,” ungkap Asmawa.
Asmawa berharap, kepada para pedagang yang menempati kios kios di warpat untuk tetap mematuhi aturan yang ada didalam perundang undangan.
“Tentu kami akan melakukan tindakan secara terukur apa yang menjadi kewajiban pemerintah tentu akan kami laksanakan terkait penataan yang ada di kawasan puncak,” tegas Asmawa.
Sementara menurut pengakuan pengelola warpat puncak, pihaknya akan bersegera untuk mengurus surat perizinan seperti yang diminta oleh Pemkab sendiri.
“Kami baru dapat surat dari UPT Penataan Bangunan terkait izin bangunan, dan kami sedang proses perizinannya," ujar Saeful pengelola warpat puncak, Selasa (2/7/2024).
Saeful berharap agar pedagang pedagang yang berjualan di warpat dapat dipertimbangkan dan tidak menjadi target pembongkaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga