RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor, akan menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tindak permaian game online terlarang atau judol.
Pernyataan itu disampaikan Pj Wali kota Bogor, Hery Antasari usai agenda Pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Rabu (3/7/2024).
Hery menyebut dirinya sudah menyiapkan hukuman disiplin berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat kepada para jajarannya apabila terbukti masuk dalam data pelaku-pelaku yang terlibat dalam Judol.
"Nanti kami lihat levelnya ada dimana. Apakah dia sebagai koordinator, admin, atau jangan-jangan, sebagai rekrutmen itu pasti kan berat. Dan banyak juga alasan mereka bermain ada yang iseng, hiburan, untuk bayar utang, ingin cepat kaya mendadak. Nanti kami lihat kasus per kasus," ujarnya kepada Radar Bogor.
Namun ia menyebut saat ini Pemkot Bogor belum mengantongi data pelaku Judol yang dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah mendapat data tersebut, Hery selanjutnya akan mengkaji dan mengola data-data tersebut dan mendiskusikannya dengan pihak terkait dalam Satgas Judol.
Dia juga akan melibatkan Pusat Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (PKJN RSMM) untuk proses rehabilitasi apabila ada pelaku yang kecanduan Judol.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi Pemkot Bogor untuk memperoleh data tersebut dari PPATK. Bey berjanji akan melakukan upaya bersama dalam pemberantasan Judol di Kota Bogor.
Ia berpesan pada Pemkot Bogor untuk juga menghadirkan solusi berupa pembinaan kepada para pelaku Judol. Agar tak ada yang berbuat nekat dengan mengakhiri hidupnya.
"Mudah-mudahan tidak ada kiri, kanan, depan, belakang yang bermain. Karena ini sudah mewabah sekali. Karena ternyata judol dan pinjaman itu berkolerasi. Jadi mereka main judi kalau kurang uang ditawarkan pinjaman. Jadi tagihannya bukan dari judol tapi pinjol," ungkap dia.(fat)
Editor : Alpin.