RADAR BOGOR - Seorang kades di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor akan dilaporkan ke KPK dan juga Kejaksaan RI terkait penerimaan uang yang diduga gratifikasi dari pengusaha sebesar Rp98 juta.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah seluas 9.000 meter milik Roy Sudarnoto Gunawan.
Penerimaan uang tersebut diakui si kades saat menjadi saksi di persidangan kasus pidana dengan terdakwa BS Pengusaha Asal Bandung yang disidang di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor pada Senin (1/7/2024).
"Pengakuan Kades itu sudah menjadi fakta persidangan karena diakuinya di depan majelis hakim. Dari itulah kami akan melaporkan Kades itu ke KPK dan juga Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut," kata penasehat hukum terdakwa BS, Bernhard SH saat ditemui wartawan di PN Cibinong pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Bernhard, dipersidangan terungkap dugaan gratifikasi yang diterima kades itu diberikan oleh seorang pengusaha atas penjualan tanah milik Roy Sudarnoto Gunawan di Gunung Pancar Desa Karang Tengah yang dibeli oleh Sentul City pada tahun 2013 lalu.
Pemberian uang dugaan gratifikasi tersebut kepada Kades pun tidak diketahui oleh pemilik tanah Roy Sudarnoto Gunawan.
"Dipersidangan mengakui menerima Rp98 juta termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra yang mengakui telah memberikan fee kepada Kades tersebut," ujar Bernhard kepada wartawan.
Secara gamblang Bernhard menjelaskan fakta-fakta yang bisa menjerat dugaan gratifikasi tersebut mengacu pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 point 6 menyebutkan Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain.
"Bila mengacu pada Uu No 6 Tentang Desa tadi, maka kita juga merujuk pasal 12 b Undang Undang Tipikor yang menyatakan bahwa dilarang melakukan gratifikasi. Nah apa yang dilakukan oleh Kades itu diduga gratifikasi karena menerima uang dari pengusaha Hendra," ujarnya.
Dijelaskan dalam Undang Undang Tipikor tersebut bahwa ancaman pejabat yang menerima gratifikasi tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga pemberi nya juga diancam hukuma 4 tahun penjara.
"Dengan demikian penerapan hukum tentang Undang Undang Desa apa yang dilakukan oleh Kades Karang Tengah itu maka dapat dikualifikasikan diduga telah melanggar UU tentang Tipikor karena UU yang menaungi Kepala Desa juga melarang. Dari itulah kami berkesimpulan bahwa kades tersebut diduga dapat melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai amanat yang ada di UU Desa," ujarnya.
Karena itulah, Bernhard S.H. mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kami akan melaporkan kades yang nyata dalam fakta persidangan di PN Cibinong mengakui menerima. Terlebih saat majelis hakim menanyakan uangnya kemana, dan diakui masuk ke saku pribadi bukan kepada kas desa," ujarnya.
Selain penerima suap, juga pemberi suap yakni seorang pengusaha juga akan turut dilaporkan karena diduga telah memberi uang gratifikasi kepada Kades tersebut.
"Maka kami laporkan kasus ini ke Kejaksaan dan juga ke KPK, terlebih saat ini KPK tidak melihat nominal, yang pentig ada dugaan perbuatan korupsi. Ini penting dilaporkan untuk menjadi pembelajaran kepada kepala desa yang lainnya, terlebih ini baru pertama ada Kades yang menerima gratifikasi karena selama ini kades dilaporkan dengan korupsi Dana Desanya," katanya.
Bernhard menjelaskan bahwa satu bukti dipersidangan surat pernyataan Kades itu dibuat pada tahun 2018 sedangkan peristiwa jual tanah itu terjadi tahun 2013.
"Lalu ketika ditanyakan dipersidangan pun Kades mengaku bahwa surat pernyataan yang isinya mengetahui pemindahbukuan uang penjualan tanah dari PT Sentul ke Hendra lalu ke Budianto, patut dipertanyakan, mengingat rentang waktu yang jauh antara kejadian dan dibuatnya surat pernyataan, terlebih diakui surat pernyataan dibuat karena diminta oleh Hendra," ujarnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin