RADAR BOGOR, Eks Restoran Rindu Alam, Liwet Asep Stroberi di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menuai perhatian pasca penertiban PKL beberapa waktu lalu.
Setelah habis masa kontrak Rindu Alam dan resmi tutup pada 2020, kini pengelolaanya dilanjutkan Liwet Asep Stroberi di lahan Pemprov Jawa Barat.
Pasca penertiban PKL pada Senin 24 Juni 2024 lalu, publik mempertanyakan kejelasan hukum berdirinya Liwet Asep Stroberi di Puncak.
Anggota Karukunan Wargi Puncak (KWP), Dede Rahmat mengatakan, keberadaan restoran tersebut bertolak belakang dengan pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan mengembalikan lahan restoran Rindu Alam menjadi kawasan hijau.
"Lalu kenapa sekarang bangunan itu masih berdiri. Bahkan dirubah bentuknya oleh perusahaan baru, bagaimana pengawasan Pemkab Bogor mengenai legalitasnya," ujarnya kepada Radar Bogor.
Menurut Dede, Pemkab Bogor akan dinilai tebang pilih dalam melakukan penataan di Kawasan Puncak. Sebab, hanya lapak-lapak PKL dan pedagang kecil yang menjadi target pembongkaran.
Sementara banyak perusahaan-perusahaan besar seperti Liwet Asep Stroberi yang dengan bebasnya mendirikan bangunan di Kawasan Puncak.
"Apalagi informasinya Liwet Asep Strobeli juga akan melakukan pembukaan lahan seluas 37 hektare untuk membangun wisata glamping di area. Bagamana nanti dampaknya terhadap alam, sosial dan ekosistem di sana," bebernya.
Sementara itu, Manager Operasional Liwet Asep Stroberi Cisarua, DJangga Djaelani menuturkan bahwa pihaknya baru beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyempurnaan serta memproses perizinan bangunan.
"Bagian legal kami telah mengurus mengenai perizinan, dan mengenai lahan kami bekerja sama dengan PT Jaswita Jabar," jelasnya.
Mengenai rencana untuk membangun wisata glamping, dia membenarkan hal tersebut. Namun rencana itu masih dalam kajian pimpinan perusahaan.
"Kami juga sudah membayar pajak ke pemerintah daerah, termasuk menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 95 persen," kata Djangga.
Terpisah, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menyatakan bahwa Liwet Asep Stroberi belum mengantongi dokumen IMB atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
"Kami sudah mengecek ke lokasi dan memang sampai saat ini pengelola Liwet Asep Stroberi belum memiliki PBG. Dan ini sudah kami laporkan ke dinas untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.