RADAR BOGOR, Jumlah bangunan liar di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi target penertiban Pemkab Bogor untuk ditahap kedua terus bertambah.
Pengawas bangunan mencatat ada penambahan 37 bangunan yang telah dilimpahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ratusan bangunan yang melanggar maupun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dari yang sebelumnya yang kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan menjadi 145 bangunan," ungkapnya kepada Radar Bogor, Kamis (4/6/2024).
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terkait bangunan-bangunan di kawasan Puncak terkait rencana penertiban tahap kedua.
Surat teguran pun telah dilayangkan ke penanggungjawab bangunan tersebut sebelum dilimpahkan ke DPKPP.
"Nanti dari DPKPP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Sementara kami masih mendata bangunan lain terkait legalitas dan izin bangunan," jelasnya.
Sementara terkait wacana penertiban vila-vila liar di Kawasan Puncak, Agung mengaku masih fokus pada persiapan penertiban PKL dan bangunan liar tahap kedua.
'Untuk pendataan vila sebetulnya sudah kami limpahkan dari tahun 2021, mungkin pemerintah daerah masih fokus pada penataan pedagang sebelum masuk ke vila," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.