RADAR BOGOR, Petugas Satpol PP Kota Bogor memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) di kantornya pada Senin (8/7/2024).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menerangkan, miras ini merupakan barang bukti hasil razia yang mereka lakukan di sejak April hingga awal Juli 2024.
Ribuan botol miras ini disita dari warung dan kios di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Utara, dan Kecamatan Tanah Sareal.
"Terakhir kami merazia 2 warung miras yang berdekatan dekat Warung Jambu pada Sabtu (6/7/2024). Kami mengamankan 700 botol miras tak berizin dalam semalam," terang Agustian.
Razia ini, kata Agus, dilakukannya berdasarkan aduan warga yang resah dengan adanya penjualan miras di wilayahnya.
Di samping itu Agus juga menyebut pihaknya kerap mendapati banyak remaja yang nongkrong sembari mabuk-mabukan dan disinyalir akan melakukan tawuran.
"Setelah kami telurusi ternyata mereka membelinya di beberapa lokasi termasuk di sekitar Jambu Dua itu. Ada juga yang sedang dipantau, kami pastikan semua sama penanganannya. Semua toko dan warung yang menjual miras tanpa izin akan kami tertibkan," tegasnya.
Agustian menyebut, pihaknya akan menyegel dan kemudian membongkar warung dan kios tersebut apabila masih terus menjual miras. Menurut dia hal itu perlu dilakukan agar para penjual tidak melakukan keselahan yang sama di kemudian hari.
Dirinya mengungkapkan, terdapat sebuah kios yang menutupi penjualan mirasnya itu dengan berkedok sebagai counter pulsa. Padahal kiosbtersebut memiliki gudang miras yang jumlahnya banyak.
"Kebijakan ini sudsh kami terapkan di Kecamatan Bogor Tengah. Kemarin mereka sudah buat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi menjual miras di toko tersebut, tapi ternyata masih menjual. Ke depan kami tidak mau juga dikelabui lagi jadi kami bongkar bangunannya aja. Itu solusi yang paling efektif menurut saya," ujarnya.
Sementara itu para penjualnya akan dihukum sesuai dengan aturan dalam Perda 1 tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum yakni didenda atau dihukum prnjara delama 3 bulan.
Pemusnahan dilakukan Satpol PP secara manual. Mereka membuang miras-miras itu ke dalam gorong-gorong yang ada di Kantor mereka. Agustian berjanji bakal memusnahkan seluruh barang bukti itu tanpa terkecuali.
"Semua barbuk hasil sitaan kami musnahakn tanpa kecuali. Tidak usah ada anggapan dan kekhawatiran mirasnya dikemanakan," tegasnya.(fat)
Editor : Alpin.