Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Saksi Ahli di PN Cibinong, Guru Besar UKI : Jangan Seret Perbuatan Perdata ke Pidana

Yosep Awaludin • Senin, 8 Juli 2024 | 17:39 WIB
Prof. DR. Mampang Panggabean SH, MH, guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia adalah salah satu ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Prof. DR. Mampang Panggabean SH, MH, guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia adalah salah satu ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

RADAR BOGOR—Pada hari Senin, 8 Juli 2024, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, dengan agenda meminta pendapat dari ahli.

Prof. DR. Mampang Panggabean SH, MH, guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia adalah salah satu ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Saksi ahli membahas unsur-unsur penggelapan dan perbuatan perdata di depan hakim Zulkarnaen.

Tidak jarang wilayah perdata dimasukkan ke dalam pidana karena dia berpendapat bahwa unsur pidana harus membuktikan bagaimana tindak pidana terjadi.

"Bisa saja terjadi, tapi untuk sampai kesana harus dibuktikan bagaimana terjadinya, hubungan sebab akibatnya," ujar Prof. Mampang

Ia menasihati para saksi ahli untuk berhati-hati dalam menentukan apakah terjadi wan prestasi atau penipuan.

Menurutnya, ketidakmampuan melakukan tugas yang muncul setelah perjanjian dianggap wan prestasi dalam hukum perdata.

Saat diwawancarai oleh wartawan setelah sidang, Prof Mampang menyatakan bahwa banyak kasus yang seharusnya dapat diselesaikan secara perdata tetapi malah dibawa ke ranah pidana, terutama berdasarkan pasal 372 dan 378 KUHP.

"Seharusnya tidak terjadi seperti itu di dunia penegakan hukum kita, tapi disayangkan tidak jarang juga penegak hukum berusaha memaksakannya, atau ada pihak tertentu yang meminta penegak hukum tetap masuk ke pengadilan, padahal masuk perdata," paparnya.

Sementara itu, Bernhard S.H., penasehat hukum BS, menyatakan bahwa pihaknya mengundang saksi ahli untuk memberikan pendapat hukumnya secara akademik dan objektif tentang apa yang terjadi dalam fakta persidangan selama kasus BS.

"Apakah terbukti unsur-unsur tindak pidana yang diatur oleh pasal 372 kUHP melakukan dugaan perbuatan penggelapan? sesuai dengan cara kami mengelaborasi unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang didakwakan kepada klien kami," katanya.

Menurut Bernhard, fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa BS menerima uang titipan dari pelapor, bukan apa yang didakwakan.

Sebaliknya, dia menerima uang yang diberikan sebagai hasil penjualan tanah milik iparnya, tanpa bukti perjanjian atau kwitansi.

Bahkan Bernhard menyatakan bahwa pelapor secara sadar telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,1 miliar.

Di persidangan juga terungkap bahwa pelapor, seperti yang dia janjikan dalam pernyataan sebelumnya, akan menyerahkan uang dari hasil penjualan tanah.

"Faktanya ada dalam surat pernyataan pelapor, itulah salah satu tergerak hatinya pelapor Hendra untuk menyerahkan uang kepada terdakwa seperti yang terjadi pada peristiwa 11 tahun lalu, yaitu pada Juni 2013," uajrnya.

Bernhard berpendapat bahwa pelapor dengan sengaja menyerahkan uang, meskipun tidak ada kwitansi atau perjanjian penitipan. "Itulah yang dikupas oleh saksi ahli di persidangan tadi," katanya.

Menurut Bernhard, surat pernyataan yang dibuat oleh kepala desa Karang Tengah, Suhandi, juga dipertanyakan kepada saksi ahli.

Surat pernyataan itu dibuat lima tahun setelah peristiwa itu terjadi dan dibuat tanpa pengalamannya sendiri.

"Saksi ahli menjelaskan bahwa menurut hukum acara pidana tidak bisa menjadi alat bukti dan secara hukum diragukan karena itu menuangkan kejadian atas permintaan saksi pelapor, terlebih dalam waktu yang jauh berbeda," katanya

"Kesahihannya diragukan, kita tanya kepada saksi ahli apakah surat pernyataan itu sahih, dan ternyata tidak," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#sidang #pn cibinong