RADAR BOGOR, Petugas Polsek Tamansari, menangkap satu dari tujuh pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau.
Ketujuh pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamansari, Polres Bogor.
Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang mengatakan, kasus pencurian kebau bermula dari laporan kehilangan hewan kerbau milik warga pada 12 Juni 2024 lalu.
"Berdasarkan hasil pengintaian, kami berhasil menemukan pelaku MI (20) saat sedang mengemudikan kendaraan pick up di Jalan Kebon Jati, Tamansari," ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (8/7/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 6 tali tambang dan tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan yang dibawa pelaku.
Pelaku MI pun mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ada 6 rekannya yang terlibat dalam pencurian tersebut.
"Saat petugas kami mengintai di TKP, keenam pelaku keluar dari sebuah kebun dan mencoba melarikan diri, namun MI berhasil ditangkap," jelas Iptu Jajang.
Pelaku lainnya diketahui berinsial O, A, R, K, R, dan R yang masih beralamat di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Sementara barang bukti yang telah diamankan di antaranya 1 unit mobil R4 Daihatsu Grand max pick up warna biru, 6 tali tambang warna hijau, 1 tali tambang warna biru, dan 1 tali tambang warna putih, serta 1 buah tas gendong warna hitam.
Pelaku MI beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tamansari untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kepolisian saat ini sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini," tandas Kapolsek.(cok)
Editor : Alpin.