RADAR BOGOR-Berniat menagih hutang, warga ini malah masuk penjara. Penyebabnya, penagih hutang tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak debiturnya.
Peristiwa penagih hutang aniaya anak debitur itu terjadi di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat memaparkan, peristiwa itu berawal dari dua orang penagih hutang berinisial GS dan TS dari koperasi asal Ciampea.
Mereka menagih hutang kepada M, wanita asal Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Di lokasi, dua penagih hutang itu bertemu dengan anaknya debitur berisinial D. Saat itu, D mengatakan pada dua penagih hutang tersebut bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah.
"Kemudian terjadi percekcokan. GS, Penagih hutang ini melayangkan cangkul terhadap D, namun bisa ditepis," katanya kepada Radar Bogor Rabu (10/7/2024).
Usai melakukan penganiayaan itu, GS dan TS langsung melarikan diri. Namun gagal kabur, keduanya ditangkap warga. Kemudian di serahkan ke Polsek Rancabungur. "Untuk korban alami luka di tangan," tukasnya. (all)
Editor : Yosep Awaludin