Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DPKPP Sudah Layangkan Surat Teguran Ketiga, Pemilik Bangunan Tak Berizin di Puncak Bogor Harus Siap-siap Amankan Barang-barangnya

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 10 Juli 2024 | 16:44 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kalamatan Cisarua mendampingi petugas DPKPP dalam kegiatan verifikasi data dan pelayangan surat ketiga terhadap bangunan tak berizin di kawasan Puncak.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kalamatan Cisarua mendampingi petugas DPKPP dalam kegiatan verifikasi data dan pelayangan surat ketiga terhadap bangunan tak berizin di kawasan Puncak.

RADAR BOGOR, Para pemilik bangunan tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, harus bersiap-siap mengemasi barang-barangnya.

Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, telah memberikan surat teguran ketiga terhadap ratusan bangunan di Kawasan wisata Puncak tersebut.

Pembongkaran bangunan tak berizin ini dilakukan sebagai tahapan dalam melakukan penertiban tahap kedua penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Camat Cisarua, Heri Risnandar mengatakan, verifikasi data dan pelayangan surat teguran itu dilakukan terhadap bangunan yang masih berdiri tanpa dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Baik itu bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan, tanah negara maupun maupun lahan yang dikuasai perusahaan," ujarnya, Rabu (10/7).

Menurutnya, jumlah bangunan yang menjadi target penertiban relatif bertambah. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir bangunan-bangunan baru terus bermunculan di Jalur Puncak.

"Kalau dilihat dari data awal ada 113 bangunan, itu pendataan yang dilakukan 2022. Dari hasil verifikasi ada penambahan jumlah bangunan yang terus dilakukan pendataan," jelas Heri.

Meski begitu, penertiban tahap kedua nantinya diprioritaskan terjadap bangunan milik pedagang yang akan direlokasi ke kios di Rest Area Gunung Mas.

"Kita pastikan pedagang yang ditertibkan mendapat alokasi kios di rest area, kalau pun ada tambahan, sepanjang kiosnya memungkinkan kenapa tidak," tambahnya.

Terpisah, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ratusan bangunan yang melanggar maupun tidak memiliki dokumen PBG.

"Dari yang sebelumnya yang kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan menjadi 145 bangunan," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terkait bangunan-bangunan di kawasan Puncak terkait rencana penertiban tahap kedua.

Surat teguran telah dilayangkan ke pemilik bangunan sebelum dilimpahkan ke DPKPP.

"Nanti dari DPKPP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Sementara kami masih mendata bangunan lain terkait legalitas dan izin bangunan," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#surat teguran #puncak #penertiban bangunan #kabupaten bogor