Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kedapatan Melakukan Perbuatan Terlarang, Pengemudi Ojol Asal Depok Ini Ditangkap di Gunung Sindur Bogor

Arif Al Fajar • Jumat, 12 Juli 2024 | 19:06 WIB
Ilustrasi oknum anggota polisi yang aniaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Bogor.
Ilustrasi oknum anggota polisi yang aniaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Bogor.

RADAR BOGOR, Pengemudi ojek online (Ojol) berinisial FF (24), ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Pengemudi Ojol ini ditangkap petugas Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor, saat operasi antik Lodaya 2024.

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso memaparkan, pelaku ditangkap di Kampung Curug, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Penangkapan kemarin malam, berkat laporan dari masyarakat," katanya kepada Radar Bogor, Jumat (12/7/2024).

Adapun barang bukti yang yang disita polisi dari tangan warga Depok itu berupa ganja seberat 25,47 gram.

Dari keterangan pelaku, FF memesan barang haram tersebut lewat media sosial Instagram.

Untuk penanganan kasus tersebut, Polsek Gunung Sindur akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk penanganan selanjutnya.(all)

Editor : Alpin.
#ganja #pengemudi ojol #polsek Gunung Sindur