RADAR BOGOR, Pengemudi ojek online (Ojol) berinisial FF (24), ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
Pengemudi Ojol ini ditangkap petugas Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor, saat operasi antik Lodaya 2024.
Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso memaparkan, pelaku ditangkap di Kampung Curug, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Penangkapan kemarin malam, berkat laporan dari masyarakat," katanya kepada Radar Bogor, Jumat (12/7/2024).
Adapun barang bukti yang yang disita polisi dari tangan warga Depok itu berupa ganja seberat 25,47 gram.
Dari keterangan pelaku, FF memesan barang haram tersebut lewat media sosial Instagram.
Untuk penanganan kasus tersebut, Polsek Gunung Sindur akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk penanganan selanjutnya.(all)
Editor : Alpin.