Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Iseng Buat Konten Pemalakan di Jalan Raya Puncak Bogor, Seorang Wartawan Bersama Warga Asal Tangerang Terancam Dijerat UU ITE

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 12 Juli 2024 | 19:59 WIB
Suasana kemacetan di Jalan Raya Puncak Bogor Minggu (30/6/2024).
Suasana kemacetan di Jalan Raya Puncak Bogor Minggu (30/6/2024).

RADAR BOGOR, Berawal dari iseng membuat konten pemalakan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, RAP (24) dan AF (30) kini harus berurusan dengan kepolisian.

Konten video pemalakan di Jalan Raya Puncak yang mereka unggah di media sosial TikTok viral beberapa Waktu lalu hingga meresahkan masyarakat.

Hoaks konten pemalakan di Jalan Raya Puncak itu berujung pada tindak pidana penyebaran berita bohong dan terancam dijerat UU ITE.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santoso mengatakan, konten video itu dibuat di Jalan Raya Puncak, Kawasan Gunung Mas, KecamatanCisarua, pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.

Kedua pelaku ini membuat konten seolah-olah terjadi pemalakan terhadap pengendara mobil saat terjadi kemacetan di Jalan Raya Puncak.

"Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (12/7/2024).

Terduga pelaku RAP diketahui merupakan seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang. RAP berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal_ _.

Sedangkan terduga pelaku AF merupakan seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.

Barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra sudah diamankan petugas Polsek Cisarua.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak.

"Mereka juga mengatakan siap menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan," jelasnya.

Polsek Cisarua mengatakan bahwa tindakan selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus berita bohong tersebut.

Kompol Eddy menegaskan, penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polsek Cisarua juga telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#uu ite #berita bohong #Jalan Raya Puncak #pemalakan