Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nama di KTP Salah? Warga Bogor Bisa Memperbaikinya dengan Mudah dan Cepat. Ini Caranya!

Yosep Awaludin • Minggu, 14 Juli 2024 | 07:49 WIB
Ilustrasi penipuan KTP digital
Ilustrasi penipuan KTP digital

RADAR BOGOR - Tak sedikit orang yang namanya salah dicetak di KTP. Ini bisa terjadi karena salah penulisan orang yang bersangkutan saat menulis formulir atau karena petugas Disdukcapil yang salah ketik.

Meskipun perlu melalui prosedur yang tepat, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami masalah nama salah cetak di KTP, karena hal itu masih dapat diperbaiki.

Sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Baik Kemenkominfo, cara berikut dapat digunakan untuk mengubah nama yang salah cetak pada KTP.

1. Pastikan nama yang benar berdasarkan dokumen lain

Nama di KTP harus benar, tetapi nama di dokumen lain, seperti ijazah, KK, paspor, atau akta kelahiran, harus benar.

2. Bawa dokumen yang lengkap ke Dinas Dukcapil setempat

Untuk digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP, bawalah ijazah, KK, paspor, atau akta kelahiran.

3. Diproses oleh karyawan

Nama KTP akan diubah oleh Disdukcapil setelah memenuhi persyaratan di atas. Setelah selesai, nama di KTP harus benar, sehingga nama di KTP sama dengan nama di semua dokumen kependudukan lainnya.

Selain itu, masyarakat dapat mengubah nama pada KTP untuk alasan yang tidak salah cetak, seperti mengubah nama secara resmi.

Dalam hal ini, prosesnya agak berbeda dari merubah nama KTP karena salah cetak. Berikut adalah prosedurnya.

1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
3. Kutipan dan fotokopi akta kelahiran asli
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua dokumen ke dukcapil setempat.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perubahan nama adalah salah satu peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu, sangat mungkin bahwa permintaan untuk mengubah nama pada KTP atau dokumen kependudukan lainnya akan dipenuhi, entah karena salah ketik atau alasan lain, seperti menambah nama marga atau mengubah nama secara keseluruhan karena dilindungi oleh hukum negara. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #ktp #nama