Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pasutri di Kota Bogor Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Kelamin

Reka Faturachman • Senin, 15 Juli 2024 | 18:30 WIB
Petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota, menunjukan barang bukti narkoba dan para tersanga yang berhasil mereka tangkap, Senin (15/7/2024).
Petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota, menunjukan barang bukti narkoba dan para tersanga yang berhasil mereka tangkap, Senin (15/7/2024).

RADAR BOGOR, Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menjelaskan, pasutri berinisial A (33) dan ID (48) itu ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari Satgas Kampung Bebas Narkoba. Mereka memberi tahu ada orang yang dicurigai mengedarkan narkotika. Atas laporan itu, kami selanjutnya melakukan pengungkapan," terang Eka kepada Radar Bogor, Senin (15/7/2024).

Keduanya ditangkap saat berada di dalam kamar kontrakan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan paket narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.

"Saat diperiksa di TKP pelaku ID (istri) sempat menyembunyikan barang bukti di dalam kelaminnya. Ini diketahui setelah personel perempuan kami melakukan pemeriksaan," ungkap Eka.

Kedua pelaku diketahui merupakan kurir narkoba dengan sistem tempel. Pekerjaan haram ini ternyata sudah dilakukan ID sejak lama.

Dia bahkan seorang residivis pada kasus yang sama. ID sempat tertangkap jajaran Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas secara bersyarat pada tahun 2022.

Kedua tersangka ini termasuk dalam 26 tersangka yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota selama Operasi Antik Lodaya 2024 dalam jangka waktu 5-14 Juli 2024.

"Total ada 20 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Dengan rincian tersangka yang kedapatan narkotika jenis sabu sebanyak 9 perkara dengan 11 orang tersangka. Lalu perkara ganja berjumlah 3 kasus dengan 4 tersangka. Serta tembakau sintetis ada 4 perkara dengan 6 tersangka," beber Eka.

Barang bukti yang disita dalam operasi itu total sebantak 491,25 gram sabu, 2,1 kilogram ganja, dan 131 gram tembakau sintetis.

Eka mengatakan para tersangka dalam perkara kasus peredaran narkorika jenis tanaman dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan ayat 2 dengan hukuman 5-20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka dalam perkara kasus peredaran narkorika jenis bukan tanaman dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara sampai hukuman mati.(fat)

Editor : Alpin.
#pengedar narkoba #polresta bogor kota #pasutri