RADAR BOGOR—Senin, 15 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Cibinong, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut pengusaha asal Bandung, BS, dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan.
Jaksa memutuskan bahwa terdakwa BS melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUH pada tahun 2013.
Peristiwa tersebut terjadi di Bellanova Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sesuai dengan pasal 372 KUHP, JPU Farida Ariyani menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di ruang persidangan Harifin A Tumpa.
Bernhard, kuasa hukum BS, menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dia mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun enam bulan itu cukup moderat karena jaksa mencoba menyelidiki dakwaan pertama, yaitu pasal 372, meskipun pasal 378 KUHP yang tidak terbukti dalam dakwaan.
"Maka yang namanya jPU berusaha membuktikan terjadinya tindak pidana yang diatur pasal 372 KUHP sesuai dalam tuntutannya," katanya.
Bernhard menyatakan bahwa tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap BS cukup rendah.
"Saya kira tentu tuntutan ini juga kelihatannya jika kita perhatikan, lebih banyak mengungkapkan fakta dipersidangan yang mengarah ke perdata," katanya.
Bernhard berpendapat bahwa pihaknya akan segera mengajukan pembelaan—atau pledoi—di mana fakta persidangan akan diungkap dan analisis hukum akan dilakukan terhadap tuntutan jaksa.
"Artinya analisa fakta di persidangan, mudah mudahan dalam pembelaan kita bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membuat keputusan seadil adilnya," tuturnya.
Bernhard juga menyatakan bahwa bukti bukti yang akan diajukan nanti terdiri dari 13 bukti yang sangat kuat dan sesuai dengan kenyataan dalam kasus ini, yang bahkan telah diungkapkan di persidangan.
Seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan pelapor Hendra Hakim, yang menyatakan bahwa dia akan memberikan terdakwa seluruh hasil penjualan tanah yang telah dilakukan PPJB dengan Roy.
Menurutnya, ada banyak bukti tambahan yang akan diberikan kepada majelis hakim. Rencananya, sidang pledoi sendiri akan diadakan pada Selasa 16 Juli 2024. (***)
Editor : Yosep Awaludin