Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diwarnai Aksi Protes, Kasus Konstatering Lahan Jagorawi Golf Tetap Dilanjutkan Petugas PN Cibinong

Jaenal Abidin • Selasa, 16 Juli 2024 | 17:03 WIB
Petugas PN Cibinong melakukan konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7/2024).
Petugas PN Cibinong melakukan konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7/2024).

RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan ini dilakukan karena pihak pemohon PT Grandpuri Permai, memenangkan keputusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.

Namun, saat petugas PN Cibonong dan BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pematokan di lahan yang sudah ploting, pihak termohon protes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.

Bahkan kondisi mulai tidak kondusif karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan.

Akibatnya, terjadi aksi dorong-dorongan dan didapati satu orang sebagai provokasi diamankan petugas gabungan.

"Kami melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan," ujar Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono kepada wartawan di lokasi.

Eko menambahkan, kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah,

"Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain, tapi pemohon menolak. Intinya yang bersangkutan sudah tahu ada kewajiban yang harus diselesaikan," tegasnya.

Makanya pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya ditolak oleh yang bersangkutan.

Sekarang, kata Eko, pemohon mengajukan dilingkup Jagorawi seluas 4.500 meter sesuai bunyi amar putusan.

"Proses ini sebenarnya sudah dilakukan dan sudah ditegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Makanya, kami lakukan sesuai langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan," terangnya.

Kalau pemohon dari PT Granpuri Permai, sedangkan termohon berasal dari PT Taman Olahraga Jagorawi. "Kalau melihat riwayat perkara ini tahun 2019, makanya sekarang dilakukan konstatering," tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai, Wisman Goklas Siagian selaku pemohon mengaku, konstatering ini pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang berada di kawasan Jagorawi Golf.

"Nah, ini kan semua kawasan Jagorawi Golf, kami mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya. Sehingga, pada saat hari eksekusi nanti tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya," kata Goklas.

Menurut Goklas, ini perlu diingat awalnya kasus sengketa lahan bukan jual beli. "Kalau jual beli, ya persetujuan sebelah. Ini kan sengketa lahan, jadi versi kami dulu saja nentuin. Nanti, kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kami hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Taman Olahraga Jagorawi selaku termohon Erik Graha Pandapotan menuturkan, pihak kliennya merasa keberatan atas putusan konstatering yang seharusnya dicocokan kembali.

"Intinya begini, klien kami warga negara baik dan siap atas putusan. Hanya persoalannya agenda hari ini adalah konstatering, sebagaimana pencocokan kembali," jelas Erik.

Pencocokan kembali berarti harus punya datanya, datanya itu harus sesuai amar putusan. Terkait dengan hal ini, klien mereka keberatan karena konstatering tidak terdapat batas-batas dalam putusan.

"Tadi sempat terjadi perdebatan bahwa pengadilan konstatering ini untuk menentukan. Nah, kami itu keberatan peruntukan batas," terangnya.

Kalau memang sengketa tanah ini dari awal sudah ditentukan si pemohon, tapi bukan pengadilan, ini keliru dan mereka merasa dizolimi.

"Kami duga ada paksaan, karena jelas kok dalam amar putusan itu tidak ada batas mana mau dikonstatering," katanya.

Selanjutnya, di dalam perkara ini pemeriksaan pertama 2019, tidak pernah ada pemeriksaan pemerintah setempat, dan terkesan dipaksakan.

"Intinya kami akan melakukan keberatan akan melaporkan atas tindakan pengadilan ini. Kami berpendapat bahwa pengadilan ini tidak mempertimbangkan alasan-alasan seperti itu," tandasnya.(abi)

Editor : Alpin.
#konstatering #jagorawi #sengketa lahan #pn cibinong