Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Layangkan Somasi Kedua ke Plaza Jambu Dua, IKRW Minta Pemkot Bogor Ambil Langkah Tegas

Dede Supriadi • Selasa, 16 Juli 2024 | 18:54 WIB
Kondisi revitalisasi bangunan ruko yang tengah dilakukan Plaza Jambu Dua saat ini. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Kondisi revitalisasi bangunan ruko yang tengah dilakukan Plaza Jambu Dua saat ini. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Ikatan Keluarga Rumah Ruko Warung Jambu (IKRW) melayangkan somasi ke dua terkait protes revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor.

IKRW mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam revitalisasi yang dilakukan Plaza Jambu Dua.

Pengacara IKRW, Zulkifli mengatakan, somasi ke dua dilayangkan dengan tembusan Pj Wali Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP, Komisi 1 dan 3 DPRD Kota Bogor hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Kita sama-sama tahu ada aturan hukum yang harus ditaati. Syarat mendirikan bangunan meminta persetujuan tetangga terdekat (IKRW). Sementara klien kami tidak menandatangani persetujuan apapun,” kata Zulkifli.

Pihak IKRW pun saat ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam revitalisasi Plaza Jambu Dua.

“Terkait fungsi pengawasan dan penindaklanjutan dari masalah tersebut, karena sampai sekarang belum ada respon. Pekerjaan masih berlangsung,” kata dia.

Pihak IKRW sendiri sudah melayangkan somasi pertama pada Plaza Jambu Dua Bogor pada Juni 2024.

“Menurut saya responnya tidak memuaskan bagi kami. Yang kami masalahkan kalau hubungan bertetangga dekatkan kami dengan cara silaturahmi terlebih dulu,” cetus Zulkifli.

Ia menerangkan revitaliasi pembangunan Plaza Jambu Dua cukup merugikan IKRW.

“Bagian sisi barat bangunan yang tidak sesuai, garis sisi bahu dan garis bahu jalan. Garis sisi bahu ini sisi bangunan antara sisi bangunan dan sisi jalan tidak boleh tumpang tindih. Kita lihat objeknya garis jalan di atasnya dijadikan sisi bangun sudah melanggar Perda Kota Bogor,” kata Zulkifli.

Selain itu dampak pembangunan pun, Zulfikar menyebut bangunan ruko IKRW menjadi rusak.

“Kita persoalkan tidak ada surat dari tetangga terdekat. Ada kerusakan daripada objek terdekat dari bangunan,” katanya.

Kini pihaknya memberi waktu selama 7 hari untuk merespon surat somasi yang dilayangkan.

“Somasi kedua 7 hari. Setelah itu kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut. Apabila fungsi pengawasan dan pendindak lanjutan tidak digubris Pemkot kami akan lakukan upaya hukum lain,” kata Zulkifli.

 Baca Juga: Diikuti 250 Anak, Bank BJB Kembali Gelar Khitanan Massal

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Rena Da Frina mengaku masih akan mempelajari somasi dari Ikatan Keluarga Ruko Warung Jambu.

“Belum terima terkait itu. Bentar saya cek,” kata Rena.

Sebelumnya, Direktur PT GAW Nina Kohandi Nina Kohandi mengaku telah menerima dan menjawab somasi yang dilayangkan kantor Advokat & Pengacara ZM & Partner selaku Kuasa Hukum dari IKRWJ.

Namun, pihaknya mempertanyakan dan meminta kuasa hukum terlebih dahulu menunjukkan surat kuasa dari IKRWJ.

“PT GAW juga meminta bukti yang berkaitan dengan legalitas pendirian dan pengesahan IKRWJ dari intansi terkait,” pinta Nina Kohandi.

Dia mengklaim bangunan PT GAW didirikan dan dibangun di atas tanah hak milik PT GAW sendiri, bukan milik pihak lain dan proses pembangunan tersebut telan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sehingga apabila benar pihak IKRWJ memiliki hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Somasi, PT GAW menuntut agar IKRWJ menunjukan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Tapi sebaliknya apabila IKRWJ tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Somasi, maka PT GAW akan menggunakan haknya untuk menuntut IKRWJ atau pihak-pihak lain yang terkait, baik secara perdata maupun pidana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandas Nina Kohandi.(ded)

Editor : Dede Supriadi
#Plaza Jambu Dua #Pj Wali Kota Bogor #IKRW #pemkot bogor