Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

UHC Capai 101,06 Persen, Fasilitas Kesehatan di Kota Bogor Siap Memberikan Layanan Terbaik

Yosep Awaludin • Kamis, 18 Juli 2024 | 11:30 WIB
Fasilitas kesehatan di Kota Bogor
Fasilitas kesehatan di Kota Bogor

RADAR BOGOR—Kota Bogor memiliki Universal Health Coverage (UHC) sebesar 101,06 persen dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hasil ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor terhadap sistem penjaminan kesehatan yang akan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses sama terhadap layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif berkualitas tinggi dengan harga terjangkau.

Selain itu, hasil ini merupakan upaya untuk membangun Indonesia Sentris—sebuah gagasan yang menggabungkan gagasan kebangkitan nasional dan persatuan Indonesia untuk bersama-sama menyejahterakan bangsa. Kesehatan masyarakat yang kuat adalah komponen utama pembangunan berkelanjutan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bogor mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor atas dukungan dan komitmennya terhadap Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yang menghasilkan Kota Bogor mendapatkan peringkat Universal Health Coverage.

"Dengan begitu Kota Bogor mendapatkan privilege kepesertaan non-cutoff, yang artinya, kepesertaan JKN khususnya segmen PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemda Kota Bogor dapat langsung aktif sejak didaftarkan," tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal M. Sambas.

Jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 1.122.772 jiwa pada semester pertama tahun 2023, dan 1.134.634 jiwa, atau 101,06% dari total penduduk semester pertama tahun 2023, terdaftar sebagai peserta JKN hingga 1 Mei 2024.

Jumlah peserta JKN yakni peserta PBI-JK yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat sebanyak 375.535 jiwa atau 33,10%. Peserta PBPU BP Pemda yang iurannya ditanggung oleh Pemkot Bogor sebanyak 189.467 jiwa atau 16,70%.

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) sebanyak 352,664 jiwa atau 31,08%. Dan, Peserta PBPU (Mandiri) sebanyak 179,167 jiwa atau 15,79%; dan Peserta BP (Bukan Pekerja) sebanyak 37.799 jiwa atau 3,33%. Dari 1.134.634 peserta JKN, 235.260 orang, atau 20,73 persen, adalah non-aktif.

Dia menjelaskan bahwa individu yang tidak aktif dapat disebabkan oleh penonaktifan dari Kementerian Sosial, penonaktifan hasil Verivali Pemkot Bogor (dinsos), PHK, dan PBPU/Mandiri yang tidak membayar iuran mereka. Namun, orang yang tidak aktif masih dapat mengaktifkan kembali partisipasi mereka.

Dengan melengkapi ID-Semesta, masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan terdaftar dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), dapat didaftarkan kembali sebagai peserta PBI-JK oleh Dinas Sosial melalui aplikasi Siks-NG.

Pemkot Bogor juga memastikan bahwa warganya memenuhi kriteria dengan mendaftar di Aplikasi Solid.

Menurut Jenal, orang yang mampu dapat mengaktifkan kembali partisipasi mereka dengan melunasi tunggakan iuran melalui bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Indomaret, Alfamart, dan Kantor POS).

Namun, untuk mendaftar sebagai peserta baru, Anda dapat menggunakan berbagai kanal yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti aplikasi PANDAWA melalui WhatsApp ke nomor 08118165165, BPJS Keliling, BPJS On Line, dan kantor BPJS Kesehatan.

Apabila peserta non-aktif PBPU/Mandiri tidak dapat membayar iuran dan termasuk dalam kategori keluarga miskin, mereka dapat dialihkan menjadi peserta PBI-JK, PBPU BP Pemda Kota Bogor, tanpa perlu membayar tunggakan.

"Untuk kembali menjadi segmen PBPU/Mandiri, peserta harus membayar tunggakan iurannya sebelum dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU/Mandiri," jelasnya.

Kesiapan fasilitas kesehatan Kota Bogor membantu mencapai UHC 101,6 persen. Menurut Erna Nuraena, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor, dengan tercapainya UHC, 101,6 persen penduduk Kota Bogor seharusnya sudah memiliki BPJS. Saat ini, rasio jumlah faskes sudah memadai untuk melayani peserta BPJS.

Menurutnya, ada 20 rumah sakit, 25 puskesmas, dan 38 klinik pratama yang tersedia di Kota Bogor saat ini, sehingga rasionya cukup.

Perwali Kota Bogor Nomor 460/KEP.214-DINSOS/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran mengatur layanan jaminan sosial dengan BPJS PBI melalui data dari Dinas Sosial.

Menurut Dani Rahadian, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, pengusulan data pertama dilakukan melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Ini adalah data dari kelurahan yang dianggap miskin.

Setelah Dinas Sosial mengajukan pengusulan surat melalui Dinas Kesehatan, BPJS PBI aktif mengajukan Usulan PBI kepada BPJS Kesehatan.

"Langkah kedua pengusulan data adalah petugas kelurahan memverifikasi validitas kriteria miskin melalui aplikasi Solid. Jika tidak lolos verifikasi, maka tidak akan diusulkan, tetapi jika lolos verifikasi, maka usulan akan dimasukkan ke pengusulan peserta BPJS PBI Re-aktif BPJS PBI oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Dalam pendaftaran PBI APBD, Aplikasi Solid memiliki 18 parameter yang ditunjukkan selama proses verifikasi.

Anda juga dapat mengakses salah satu alur pengajuanya melalui pelayanansosial.kotabogor.go.id, yang melibatkan Dukcapil, Kelurahan, Dinsos, Dinkes, dan BPJS untuk verifikasi.

Hingga April, Kota Bogor telah mencapai peningkatan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (UHC) sebesar 101,6%, dan secara keseluruhan, keaktifan UHC mencapai 96,91%. Ini menempatkan Kota Bogor di posisi keenam dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Hasil evaluasi Kemenko PMK menunjukkan bahwa kantor staf presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kota Bogor dihargai karena komitmen pemerintah daerah terhadap JKN. Komitmen ini mencakup aspek UHC dan keaktifan peserta serta sektor lain seperti iuran. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #fasilitas kesehatan #jaminan kesehatan nasional