Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap Penertiban Tahap Dua, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Pembongkaran 194 Bangunan Liar di Kawasan Puncak

Jaenal Abidin • Kamis, 18 Juli 2024 | 17:58 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kalamatan Cisarua mendampingi petugas DPKPP dalam kegiatan verifikasi data dan pelayangan surat ketiga terhadap bangunan tak berizin di kawasan Puncak.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kalamatan Cisarua mendampingi petugas DPKPP dalam kegiatan verifikasi data dan pelayangan surat ketiga terhadap bangunan tak berizin di kawasan Puncak.

RADAR BOGOR, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan bakal melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak Bogor tahap kedua.

Sedikitnya ada 194 bangli liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang bakal dibongkar Satpol PP dan petugas gabungan.

Data bangunan liar yang masuk pembongkaran tahap dua sudah dilimpahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Informasi dari Kasatpol PP, penertiban untuk 194 bangunan hari ini sudah masuk tahapan atau sudah masuk di Satpol PP," kata Pj Bupati Bogor, Asmawa kepada Radar Bogor, Kamis (18/7/2024).

Menurut, untuk proses mekanisme yang akan ditempuh Satpol PP, dimulai dari pelayangan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu 7 hari, 3 hari dan 1 hari sebelum dibongkar paksa.

"Setelah itu mudah-mudahan, kalau pun tidak bisa dikejar di bulan Juli, ya di Agustus harus diselesaikan," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menuturkan, saat ini DPKPP telah meninjau kembali legalitas 156 bangli itu, termasuk Warung Patra (Warpat) dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.

"Masih ada lapak yang bersengketa hukum untuk perizinannya dan kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," kata Rhama.

Sebelumnya, Pemkab Bogor minta dua Mega proyek Asep Stroberi (Astro) dan Bianglala dihentikan sementara pengerjaannya.

Sebab, kedua bangunan itu tidak sesuai site plan (proyek bianglala), sedangkan Astro mengklaim sedang proses perizinan tapi bangunan sudah berdiri terlebih dahulu.(abi)

Editor : Alpin.
#bangunan liar #puncak bogor #Satpol PP Kabupaten Bogor