RADAR BOGOR, Rencana penertiban tahap kedua bangunan liar di kawasan Puncak oleh Pemkab Bogor akan membutuhkan waktu lama.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pemilik bangunan yang mengklaim mengantongi izin dari pemerintah.
Camat Cisarua, Heri Risnandar mengatakan, rencana penertiban bangunan liar tahap kedua, awalnya direncanakan pada Agustus 2024 mendatang.
"Namun banyak dari pemilik bangunan yang mengklaim masih memiliki izin, sehingga dinas-dinas terkait masih melakukan pendataan dan verifikasi," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (18/7/2024).
Menurut Camat Cisarua, Pemkab Bogor juga tidak akan sembarangan dalam membongkar bangunan terutama di Kawasan Puncak.
Selain menghindari berkonflik hukum, pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi sosial ekonomi khususnya para pedagang kecil.
"Kami juga sudah sediakan kios-kios di Rest Area Gunung Mas bagi pedagang yang direlokasi dari pembongkaran, tinggal bagaimana mereka mau atau tidak untuk pindah," katanya.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menuturkan, rencana penertiban Kawasan Puncak tahap dua diperlukan pendalaman terkait kepemilikan lahan dan surat perizinan.
Terlebih, banyak dari para pemilik bangunan yang datang ke dinas-dinas terkait yang mengklaim memiliki izin.
"Mereka itu datang ke DPMPTSP, DPKPP hingga pengawas bangunan, kaitan dengan memproses perizinan, dengan apasan mereka memiliki surat yang dikeluarkan baik PTPN dan sebagianya," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.