RADAR BOGOR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, terus mendata jumlah bangunan liar di kawasan Puncak.
Data terakhir, jumlah bangunan tanpa izin yang menjadi target penertiban tahap kedua di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bertambah menjadi 194 bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengatakan, pendataan itu dilakukan mulai dari Gantole Paralayang hingga Warpat atau perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
"Awalnya 156 bangunan, namun berdasarkan pengecekan ada penambahan menjadi 194 bangunan, dan sekarang dilakukan pendalaman," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan, rencana waktu penertiban tidak berubah yakni dilaksanakan pada Agustus 2024. Namun, Kasatpol PP tidak menampik bahwa butuh proses sebelum dilakukannya penertiban tahap kedua.
"Tahapan ini dilakukan pengawas bangunan 7 x 3 jadi 21 hari, nanti dari DPKPP melimpahkan ke kami. Selanjutnya kami berikan waktu 7 hari, 3 hari, dan 1 hari, jadi tidak sembarangan membongkar," kata Cecep.
Menurutnya, Pemkab Bogor serius dalam menata kawasan Puncak. Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu terus melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat dan instansi terkait agar penataan dapat dilakukan dengan baik.
"Nantinya setiap perangkat daerah juga akan melakukan penanaman pohon kurang lebih 10 minimal bisa 15 dan 20 pohon di Puncak, dan dilakukan penenaman pada hari Jum'at," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.